Research Repository

Kajian Hukum Terhadap Pelaku Usaha Yang Melakukan Persekongkolan Dalam Penetapan Harga Sepeda Motor Sejenis

Show simple item record

dc.contributor.author Alawiyah, Tuti
dc.date.accessioned 2020-11-05T07:57:52Z
dc.date.available 2020-11-05T07:57:52Z
dc.date.issued 2019-10-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8016
dc.description.abstract Persekongkolan adalah sebagai bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol. Penelitian ini membahas salah satu putusan KPPU dengan Nomor 04/KPPU-I/2016, yang didalam amar putusannya menyatakan bahwa para pelaku usaha yang bergerak didalam bidang transportasi (sepeda motor) yang melanggar Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif atau yuridis normatif yang mengambil data sekunder dengan mengkaji sumber yang berasal dari buku-buku dan karya ilmiah dan data primer yang berasal dari Undang-Undang yang mengikat dalam penelitian ini, kemudian bahan hukum tersier dengan menggunakan studi dokumen di perpustakaan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan perpustakaan Perguruan Tinggi lainnya. Kemudian data yang sudah terkumpul dianalisis dengan mempergunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa studi ini betujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk persekongkolan yang dilakukan pelaku usaha dalam menetapkan harga dengan acuan KPPU untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penetapan harga PT. Yamaha Indonesia dan PT. Astra Honda Motor. Hal ini juga untuk mengetahui bagaimana kerugian yang timbul terhadap persekongkolan harga oleh Perusahaan yang mempoduksi motor sejenis terhadap konsumen. Terdapat beberapa kejanggalan dalam kegiatan usaha yang dilakukan oleh kedua produsen sepeda motor tersebut, sehingga penelitian ini juga untuk menegtahui bagaimana implikasi hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan persekongkolan dalam penetapan harga sepeda motor sejenis. Pembuktian mengenai adanya perjanjian demi memenuhi unsur-unsur pelanggaran memeng sulit, namun terdapat persamaan harga dalam harga jual sepeda motor bebek dan matic antara kedua produsen tersebut. Padahal seharusnya, apabila kedua produsen tersebut tidak memiliki kesepakatan atau perjanjian mengenai penetapan harga, maka akan terjadi persaingan usaha untuk saling menurunkan harga, khususnya untuk PT. Yamaha indonesia. Berdasarkan asumsi tersebut serta terpenuhinya unsur-unsur lain, maka kedua produsen tersebut dapat dikatakan melanggar Pasal 5 mengenai Penetapan Harga en_US
dc.subject Pelaku Usaha en_US
dc.subject Persekongkolan en_US
dc.subject Penetapan Harga en_US
dc.title Kajian Hukum Terhadap Pelaku Usaha Yang Melakukan Persekongkolan Dalam Penetapan Harga Sepeda Motor Sejenis en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account