Abstract:
Persekongkolan adalah sebagai bentuk kerja sama yang
dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud
untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha
yang bersekongkol. Penelitian ini membahas salah satu putusan KPPU
dengan Nomor 04/KPPU-I/2016, yang didalam amar putusannya
menyatakan bahwa para pelaku usaha yang bergerak didalam bidang
transportasi (sepeda motor) yang melanggar Pasal 5 Undang-Undang
No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif
atau yuridis normatif yang mengambil data sekunder dengan mengkaji
sumber yang berasal dari buku-buku dan karya ilmiah dan data primer
yang berasal dari Undang-Undang yang mengikat dalam penelitian ini,
kemudian bahan hukum tersier dengan menggunakan studi dokumen di
perpustakaan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan
perpustakaan Perguruan Tinggi lainnya. Kemudian data yang sudah
terkumpul dianalisis dengan mempergunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa studi ini betujuan
untuk mengetahui bagaimana bentuk persekongkolan yang dilakukan
pelaku usaha dalam menetapkan harga dengan acuan KPPU untuk
melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penetapan harga PT.
Yamaha Indonesia dan PT. Astra Honda Motor. Hal ini juga untuk
mengetahui bagaimana kerugian yang timbul terhadap persekongkolan
harga oleh Perusahaan yang mempoduksi motor sejenis terhadap
konsumen. Terdapat beberapa kejanggalan dalam kegiatan usaha yang
dilakukan oleh kedua produsen sepeda motor tersebut, sehingga
penelitian ini juga untuk menegtahui bagaimana implikasi hukum
terhadap pelaku usaha yang melakukan persekongkolan dalam
penetapan harga sepeda motor sejenis. Pembuktian mengenai adanya
perjanjian demi memenuhi unsur-unsur pelanggaran memeng sulit,
namun terdapat persamaan harga dalam harga jual sepeda motor bebek
dan matic antara kedua produsen tersebut. Padahal seharusnya, apabila
kedua produsen tersebut tidak memiliki kesepakatan atau perjanjian
mengenai penetapan harga, maka akan terjadi persaingan usaha untuk
saling menurunkan harga, khususnya untuk PT. Yamaha indonesia.
Berdasarkan asumsi tersebut serta terpenuhinya unsur-unsur lain, maka
kedua produsen tersebut dapat dikatakan melanggar Pasal 5 mengenai
Penetapan Harga