Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Dengan Sengaja Menyebarkan Informasi Yang Dapat Menimbulkan Rasa Kebencian dan Permusuhan Melalui Facebook (Analisis Putusan nomor 197/Pid.Sus/2018/PN.SMN)

Show simple item record

dc.contributor.author Andiko, Try Sandi
dc.date.accessioned 2020-11-05T07:54:42Z
dc.date.available 2020-11-05T07:54:42Z
dc.date.issued 2019-10-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8013
dc.description.abstract Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan adanya pengguna akun jejaring sosial yang memposting informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui facebook. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui facebook, bagaimana pertanggungjawaban pidana pihak yang telibat dalam penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui facebook, bagaimana akibat hukum penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui facebook. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (library research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui facebook adalah dengan melakukan postingan kata-kata/kalimat/gambar yang menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain khususnya kepada etnis Cina atau Tiongkok. Kalimat yang menunjukkan kebencian atau rasa benci berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis adalah kalimat yang diposting yang menyebutkan WNA Komunis Cina yang bekerja di Indonesia. Akibat hukum penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui facebook, mengakibatkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain khususnya kepada etnis Cina atau Tiongkok, menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan oleh kelompok masyarakat Islam dan kelompok masyarakat yang beragama lain serta kebencian atau rasa benci berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis. Pertanggungjawaban pidana pihak yang telibat dalam penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui facebook maka pelaku diancam dengan Pasal 45 UU ITE yaitu pidana penjara selama selama 6 (enam) bulan dan lamanya pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali apabila sebelum berakhirnya tenggang waktu masa percobaan selama 1 (satu) tahun terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lain berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Penyebaran Informasi en_US
dc.subject Facebook en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Dengan Sengaja Menyebarkan Informasi Yang Dapat Menimbulkan Rasa Kebencian dan Permusuhan Melalui Facebook (Analisis Putusan nomor 197/Pid.Sus/2018/PN.SMN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account