Abstract:
Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan adanya pengguna akun jejaring
sosial yang memposting informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan
permusuhan melalui facebook. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana
bentuk penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan
permusuhan melalui facebook, bagaimana pertanggungjawaban pidana pihak
yang telibat dalam penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa
kebencian dan permusuhan melalui facebook, bagaimana akibat hukum
penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan
melalui facebook.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang
menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan
permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder
dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
Penelitian kepustakaan (library research). Analisis data yang digunakan adalah
data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk penyebaran informasi
yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui facebook
adalah dengan melakukan postingan kata-kata/kalimat/gambar yang menunjukkan
kebencian atau rasa benci kepada orang lain khususnya kepada etnis Cina atau
Tiongkok. Kalimat yang menunjukkan kebencian atau rasa benci berdasarkan
diskriminasi Ras dan Etnis adalah kalimat yang diposting yang menyebutkan
WNA Komunis Cina yang bekerja di Indonesia. Akibat hukum penyebaran
informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui
facebook, mengakibatkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain khususnya
kepada etnis Cina atau Tiongkok, menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan
oleh kelompok masyarakat Islam dan kelompok masyarakat yang beragama lain
serta kebencian atau rasa benci berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis.
Pertanggungjawaban pidana pihak yang telibat dalam penyebaran informasi yang
dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui facebook maka
pelaku diancam dengan Pasal 45 UU ITE yaitu pidana penjara selama selama 6
(enam) bulan dan lamanya pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh
terdakwa kecuali apabila sebelum berakhirnya tenggang waktu masa percobaan
selama 1 (satu) tahun terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lain berdasarkan
putusan hakim yang berkekuatan hukum