Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakngi oleh adanya putusan Komisi Perlindungan
Persaingan Usaha (KPPU) Nomor Perkara 06/KPPU-L/2016 tentang Dugaan
Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Paket
Pekerjaan Pembangunan Bendung DI Sidilanitano 2420 HA Kabupaten Tapanuli
Utara Tahun Anggaran 2015-2017. Mengenai persekongkolan yang dilakukan
oleh PT. Kharisma Bina Kontruksi dengan panitia pelaksana tender dan beberapa
peserta tender lainnya. Dari beberapa jenis persekongkolan yang dilakukan oleh
beberapa terdakwah dalam satu jenis tender yang mengakibatkan pelanggaran
terhadap undang-undang persaingan usaha. Sehingga muncul permasalaha
bagaimana Persekongkolan Tender Proyek Pembanguna Bendungan Dalam
Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini merupakan penelitian
jenis normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan analisis perundangundangan dan peraturan pemerintah.
Sumber data ini berasal dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum
primer,sekunder dan tersier. Alat pengumpulan data dilakukan dengan studi
kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terdapat beberapa kesimpulan yaitu.
Jenis persekongkolan tender yang dilakukan oleh PT. Kharisma Bina Kontruksi
dengan panitia tender dan beberapa peserta yaitu persekongkolan jenis vertikal
dan horizontal. Serta tata cara kemenangan tender bendungan tersebut yang
terdapat persaingan usaha tidak dengan cara penguguran document peserta lain
dengan alasan yang tidak dapat diditerima serta persaingan usaha tidak dalam
kasus ini diartikan sebagai jalan pintas untuk memajukan perusahaan PT.
Kharisma Bina Kontruksi.