Abstract:
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan penataan Ruang Kota Medan
merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kota Medan dalam bidang tata ruang dan
tata bangunan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. yang
bertugas menata ruang Kota Medan dengan baik. Peraturan Walikota Medan
Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Penataan Reklame, hendaknya dilaksanakan dan
diterapkan lebih tegas oleh pemerintah Kota Medan kepada penyelenggarapenyelenggara reklame. Hal tersebut perlu dilakukan karena pada saat ini di
wilayah Kota Medan mempunyai banyak sekali reklame dari berbagai bentuk,
jenis, gambar, ukuran serta warna yang beraneka ragam bahkan ada yang sudah
habis masa izinnya masih berdiri tegak di sepanjang jalan di Kota Medan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif (yuridis
normatif) dan penelitian hukum sosiologis (yuridis empiris). dengan ini peneliti
menggunakan pendekatan yuridis empiris yang bertujuan menganalisis
permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang
merupakan data skunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Prosedur izin reklame di Kota Medan
ditangani oleh Dinas yang ditunjuk dalam pasal 17 Peraturan Wali Kota Medan
Nomor 16 Tahun 2017 tentang penataan reklame dan harus memenuhi syaratsyarat berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 65 Tahun 2018 tentang
pajak reklame yaitu pada pasal 16, sanksi terhadap pelanggaran izin reklame
yakni paksaan pemerintah, penarikan kembali keputusan yang menguntungkan
(izin, subsidi, pembayaran) dan sebagainya, pengenaan uang paksa oleh dan oleh
pemerintah dan pengenaan denda administrasi, Penataan reklame yang di atur
dalam BAB II Peraturan Wali Kota Medan Nomor 16 Tahun 2017 tentang
penataan reklame yaitu penataan reklame harus sesuai dengan titik lokasi dan
penataan letak yakni terbagi menjadi dua yaitu titik lokasi persil dan lokasi bukan
persil. Adapun kendala yang di alami Dinas Perumahan Kawasan Permukiman
dan Penataan Ruang yaitu adanya faktor-faktor yang menjadi kendala dalam
penataan reklame, yaitu faktor tenis dan faktor non teknis, dan upaya yang
dilakukan dinas perumahan kawasan permukiman dan penataan ruang adalah
mengajukan perubahan regulasi terkait sanksi pelanggaran reklame.