Abstract:
Uang Elektronik ataupun uang digital adalah uang yang digunakan dalam
bertransaksi menggunakan Internet dan melalui alat-alat elektronik. Biasanya,
transaksi ini melibatkan penggunaan jaringan komputer (seperti internet dan
sistem penyimpanan harga digital). Penggunaan uang elektronik di Indonesia
akibat dari keadaan dan kultur budaya yang memiliki beragam adat dan corak
kebiasaan, maka perlu ditinjau lebih jauh mengenai penyelenggaraan sistem uang
elektronik, apalagi diketahui Indonesia merupakan salah satu Negara dengan
populasi penduduk yang memeluk agama Islam terbanyak saatini.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif artinya penelitian ini didasari
oleh dokumen-dokumen yang biasa disebut juga dengan studi pustaka terhadap
topic penelitian. Adapun sumber data pada penelitian ini adalah sumber data
kewahyuan, sumber data sekunder, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder.
Bahan hukum tersier. Kemudian data tersebut yang didapatkan melalui alat
pengumpul data dianalisis menggunakan metodea nalisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian maka perubahan hukum atas penggunaan
Uang Elektronik dalam Hukum Islam bersesuaian dengan prinsip-prinsip
perubahan hukum berdasarkan teori Ibnu Qayim Al-Jauziyah yaitu faktor zaman,
faktor tempat, faktor situasi, faktor niat, dan juga aktor adat. Kerugian-kerugian
atas keberadaan Uang Elektronik yang bertentangan dengan prinsip muamalah
merupakan hal yang terjadi akibat pribadi masing-masing pihak, dan hal-hal
tersebtu meliputi perilaku konsumen yang tidak menggunakan layanan Uang
Elektronik sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah dan mengandung laranganlarangan dalam ber-muamalah pada kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu,
bentuk perlindungan baru untuk menjaga prinsip-prinsip muamalah dengan
membentuk produk layanan Uang Elekteronik yang sesuai dengan nilai
masyarakat islam untuk menjalankan prinsip muamalah