Abstract:
Salah satu sektor informal yang banyak diminati oleh masyarakat adalah
pasar tradisional. Pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan
pembeli serta ditandai dengan adanya transaksi penjual pembeli secara langsung
dan biasanya ada proses tawar-menawar, bangunan biasanya terdiri dari kios-kios
atau gerai, los dan dasaran terbuka yang dibuka oleh penjual maupun suatu
pengelola pasar. Kebanyakan menjual kebutuhan sehari-hari yaitu bahan-bahan
pokok makanan berupa ikan, buah, sayur-sayuran, telur, daging, alat pecah
belah, kain, pakaian, barang elektronik, jasa dan lain sebagainya.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriftif yang bertujuan untuk
mengetahui dan menggambarkan keadaan sesuatu mengenai apa dan bagaimana
peraturan daerah yang berlaku dan bekerjanya pada pedagang pasar dan
masyarakat. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang
diambil dari data primer dan sekunder yang didapat melalui alat pengumpul data
berupa studi lapangan (field research) dengan metode wawancara dan studi
kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan dua cara yaitu pertama,
menghimpun data seperti buku, perpustakaan dan kedua diambil melalui media
internet guna menghimpun data sekunder.
Aturan hukum tentang tugas pokok dan fungsi Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Labuhanbatu berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor
38 Tahun 2011 tentang Retribusi dan Pelayanan Pasar, yaitu memiliki tugas
Pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan,
Bidang Perdagangan, Bidang Industri, Bidang Pembinaan Pedagang dan
Pendapatan Asli Daerah, Bidang Sarana dan Prasarana dalam melaksanakan
bimbingan dan pengembangan sektor Perdagangan. Peraturan daerah yang
berlaku sebagian sudah berjalan dengan sebagaimana mestinya. Namun, masih
tetap perlu adanya perhatian dari pemerintah daerah untuk pengawasan pedagang
pasar.