Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Mengalami Gangguan Jiwa (Analisis Putusan No.2389/PID.B/PN.LBP)

Show simple item record

dc.contributor.author Guci, Samira Balqis Davya
dc.date.accessioned 2020-11-05T02:36:28Z
dc.date.available 2020-11-05T02:36:28Z
dc.date.issued 2019-10-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7770
dc.description.abstract Dalam kehidupan sehari-hari sering ditemukan orang-orang yang tidak memiliki jiwa yang normal seperti manusia pada umumnya atau sering disebut “orang gila” dan atau disebut dengan penderita “skizofrenia”. Orang yang mengalami gangguan jiwa memiliki perhatian khusus dalam hukum pidana, yang mana orang-orang yang mengalami gangguan jiwa seperti penderita skizofrenia tersebut dapat melakukan tindak pidana seperti yang dilakukan oleh orang yang jiwanya normal, seperti melakukan pembunuhan, penganiayaan dan pencurian. Dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP pembentuk undang-undang membuat peraturan khusus untuk pembuat yang tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit. Meskipun secara normatif ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP dapat dianggap jelas, tetapi dalam kasus-kasus konkret ketentuan ini menimbulkan silang pendapat, terutama dalam hal kapan seseorang dinyatakan mengalami cacat kejiwaan. Dalam putusan No. 2389/Pid.B/2018/PN Lbp, tersangka telah dinyatakan bersalah karena melakukan penganiayaan berat, sesuai dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Maka dari itu, di ancam dengan ancaman 3 bulan penjara. Berdasarkan hal tersebut penulis mencoba menganalisis tentang bagaimana Pengaturan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan Oleh Orang yang Mengalami Gangguan Jiwa, dan bagaimana Pertanggungjawaban pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengalami Gangguan Jiwa.Jenis dan sifat penelitian yang digunakan adalah penulisan yang bersifat deskriptif, yaitu untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang penganiayaan yang dilakukan oleh orang yang mengalami gangguan jiwa. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Penganiayaan en_US
dc.subject Gangguan Jiwa en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Mengalami Gangguan Jiwa (Analisis Putusan No.2389/PID.B/PN.LBP) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account