Abstract:
Dalam kehidupan sehari-hari sering ditemukan orang-orang yang tidak
memiliki jiwa yang normal seperti manusia pada umumnya atau sering disebut
“orang gila” dan atau disebut dengan penderita “skizofrenia”. Orang yang
mengalami gangguan jiwa memiliki perhatian khusus dalam hukum pidana, yang
mana orang-orang yang mengalami gangguan jiwa seperti penderita skizofrenia
tersebut dapat melakukan tindak pidana seperti yang dilakukan oleh orang yang
jiwanya normal, seperti melakukan pembunuhan, penganiayaan dan pencurian.
Dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP pembentuk undang-undang membuat peraturan
khusus untuk pembuat yang tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya
karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit.
Meskipun secara normatif ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP dapat dianggap
jelas, tetapi dalam kasus-kasus konkret ketentuan ini menimbulkan silang
pendapat, terutama dalam hal kapan seseorang dinyatakan mengalami cacat
kejiwaan.
Dalam putusan No. 2389/Pid.B/2018/PN Lbp, tersangka telah dinyatakan
bersalah karena melakukan penganiayaan berat, sesuai dengan pasal 351 ayat (2)
KUHP tentang penganiayaan. Maka dari itu, di ancam dengan ancaman 3 bulan
penjara. Berdasarkan hal tersebut penulis mencoba menganalisis tentang
bagaimana Pengaturan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang
Dilakukan Oleh Orang yang Mengalami Gangguan Jiwa, dan bagaimana
Pertanggungjawaban pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang
Mengalami Gangguan Jiwa.Jenis dan sifat penelitian yang digunakan adalah
penulisan yang bersifat deskriptif, yaitu untuk memberikan data yang seteliti
mungkin tentang penganiayaan yang dilakukan oleh orang yang mengalami
gangguan jiwa.