Research Repository

Upaya Kepolisian Dalam Mencegah Penipuan Arisan Online (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author Manjuntak, Doli Akbar
dc.date.accessioned 2020-03-01T04:54:01Z
dc.date.available 2020-03-01T04:54:01Z
dc.date.issued 2018-08-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/752
dc.description.abstract Maraknya kasus penipuan arisan online dikarenakan kemudahan teknologi yang ada tentunya meresahkan bagi kita semua. Perkembangan teknologi yang seharusnya digunakan untuk sesuatu yang postif sehingga bermanfaat positif juga bagi kehidupan masyarakat akan tetapi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan dampak negatif yang sangat besar merugikan bagi orang lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penipuan arisan online, untuk mengetahui upaya kepolisian dalam mencegah penipuan arisan online, dan untuk mengetahui kendala kepolisian dalam mencegah penipuan arisan online. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Pertanggungjawaban pidana menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap pelaku penipuan arisan online mengacu pada subyek hukum perseorangan dan Korporasi yang diatur padal Pasal 52 ayat (4) dimana di dalamnya harus ada unsur kesalahan terlebih dahulu. Dalam Pasal 28 ayat (1) unsur-unsur yang harus terpenuhi yaitu setiap orang, dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, dan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Sementara itu sanksi pidana bagi pelaku diatur dalam Pasal 45 ayat (2). 2) Upaya-upaya yang dilakukan pihak Polda Sumut antara lain: mengoptimalkan kinerja Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibnas) karena lebih berperan dimasyarakat dibanding reserse. Kecuali jika telah terjadi tindak pidana, maka baru akan ditangani oleh reserse. Dan melakukan himbauan kepada masyarakat baik dari media cetak atau melakukan sosialisasi secara langsung agar menciptkan masyarakat yang lebih sadar hukum lagi serta berhati-hati dalam mengikuti kegiatan arisan online. 3) Sejauh ini, Polda Sumut belum mendapatkan kendala-kendala berarti dalam mengungkap kasus penipuan arisan online yang ada. Ini berarti bahwa kepolisian masih mampu mengungkap kasus ini dengan baik. Terbukti bahwa pada tahun 2017 dan 2018 ada 11 kasus penipuan bermodus arisan yang sudah masuk pengadilan dan sudah ada putusan inkracht. en_US
dc.subject Upaya Kepolisian en_US
dc.subject Arisan Online. en_US
dc.title Upaya Kepolisian Dalam Mencegah Penipuan Arisan Online (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account