Abstract:
Maraknya kasus penipuan arisan online dikarenakan kemudahan teknologi
yang ada tentunya meresahkan bagi kita semua. Perkembangan teknologi yang
seharusnya digunakan untuk sesuatu yang postif sehingga bermanfaat positif juga
bagi kehidupan masyarakat akan tetapi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi
tanpa memikirkan dampak negatif yang sangat besar merugikan bagi orang lain.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana
terhadap tindak pidana penipuan arisan online, untuk mengetahui upaya
kepolisian dalam mencegah penipuan arisan online, dan untuk mengetahui
kendala kepolisian dalam mencegah penipuan arisan online.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Pertanggungjawaban
pidana menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik terhadap pelaku penipuan arisan online mengacu pada
subyek hukum perseorangan dan Korporasi yang diatur padal Pasal 52 ayat (4)
dimana di dalamnya harus ada unsur kesalahan terlebih dahulu. Dalam Pasal 28
ayat (1) unsur-unsur yang harus terpenuhi yaitu setiap orang, dengan sengaja dan
tanpa hak, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, dan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Sementara itu
sanksi pidana bagi pelaku diatur dalam Pasal 45 ayat (2). 2) Upaya-upaya yang
dilakukan pihak Polda Sumut antara lain: mengoptimalkan kinerja Bintara
Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibnas) karena lebih
berperan dimasyarakat dibanding reserse. Kecuali jika telah terjadi tindak pidana,
maka baru akan ditangani oleh reserse. Dan melakukan himbauan kepada
masyarakat baik dari media cetak atau melakukan sosialisasi secara langsung agar
menciptkan masyarakat yang lebih sadar hukum lagi serta berhati-hati dalam
mengikuti kegiatan arisan online. 3) Sejauh ini, Polda Sumut belum mendapatkan
kendala-kendala berarti dalam mengungkap kasus penipuan arisan online yang
ada. Ini berarti bahwa kepolisian masih mampu mengungkap kasus ini dengan
baik. Terbukti bahwa pada tahun 2017 dan 2018 ada 11 kasus penipuan bermodus
arisan yang sudah masuk pengadilan dan sudah ada putusan inkracht.