Research Repository

Kontroversial Putusan Hakim Dalam Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Eksibisionisme Terhadap Anak (Analisis Putusan 865K/Pid.Sus/2013)

Show simple item record

dc.contributor.author Anggawirya, Rifki Erhan
dc.date.accessioned 2020-11-04T05:16:29Z
dc.date.available 2020-11-04T05:16:29Z
dc.date.issued 2019-10-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7449
dc.description.abstract Perbuatan Eksibisionisme yang dilakukan terhadap anak, dapat dilihat salah satu kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 865K/Pid.Sus/2013, dimana hakim membebaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum. Namun, ada alasan yang bisa mengurangi hukuman bagi terdakwa, yaitu penyakit yang diderita oleh terdakwa yaitu kelainan seks jenis eksibisionisme dimana terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku eksibisionisme, analisis Hakim yang memvonis pelaku eksibisionisme pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, serta Kontroversial Putusan Hakim yang membebaskan pelaku eksibisionisme pada tingkat Kasasi. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data kewahyuan dari al-quran/hadits dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku eksibisionisme dalam KUHP dirumuskan dalam Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 281 ayat (2) KUHP. Analisis hakim yang memvonis pelaku eksibionisme pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tersebut dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pada dasarnya sudah sesuai, karena hakim menggunakan teori monistis yang dimana tidak memisahkan antara tindak pidana dengan kesalahan. Karena kesalahan merupakan unsur tindak pidana, maka berdasarkan asas „tiada pidana tanpa kesalahan‟, Terbuktinya seluruh unsur tindak pidana dapat membuktikan tindak pidana sekaligus adanya pertanggungjawaban pidana bagi pelaku eksibionisme. Kontroversial Putusan Hakim yang membebaskan pelaku eksibisionisme pada tingkat Kasasi bahwa Hakim kasasi beralasan Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum karena perbuatan Terdakwa tidak dapat diterapkan dakwaan alternatif Kedua Pasal 290 ke-2 KUHPidana atau dakwaan ketiga Pasal 281 ke-2 KUHPidana sebab korbannya adalah anak. Serta terdakwa juga harus dibebaskan atas perbuatannya, walaupun ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, akan tetapi adanya Pasal 44 KUHP menjadikan terdakwa tidak dapat dibebankan pertanggungjawban perbuatannya. en_US
dc.subject Putusan Hakim en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Eksibisionisme en_US
dc.title Kontroversial Putusan Hakim Dalam Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Eksibisionisme Terhadap Anak (Analisis Putusan 865K/Pid.Sus/2013) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account