Research Repository

Tinjauan tentang zakat Profesi Di Kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara) Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 ( Studi Di Badan Amil Zakat Nasional Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Mubarok, Muflih
dc.date.accessioned 2020-03-01T04:43:56Z
dc.date.available 2020-03-01T04:43:56Z
dc.date.issued 2018-05-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/737
dc.description.abstract Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal yang dapat mendatangkan hasil (uang) yang relatif banyak dengan cara yang mudah, melalui suatu keahlian tertentu yang hanya dikenakan kepada pekerja yang beraga Islam. Yang termasuk pekerja profesi itu salah satunya adalah Aparatur Sipil Negara. Salah satu potensi zakat di Inddonesia adalah zakat penghasilan atau profesi. Pertimbangannya karena zakat penghasilan atau profesi dapat menjadi sumber pendanaan yang cukup besar, bersifat tetap dan rutin. Oleh karena itu, jika zakat digali dari sumber penghasilan dan profesi tersebut, maka dimungkinkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat kota Medan. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan tentang zakat profesi menurut hukum islam dan UU No. 23 Tahun 2011 dan untuk mengkaji implementasi zakat profesi dikalangan Aparatur Sipil Negara di Kota Medan serta mengkaji faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan zakat profesi dikalangan Aparatur Sipil Negara di Kota Medan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hokum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara terbuka yang dilakukan di Lingkungan Badan Amil Zakat nasional Kota Medan dan data skunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier. Berdasarkan Hasil penelitian dipahami bahwa zakat profesi hukumnya wajib hal ini didasarkan pada keumuman makna maal/amwal (harta) yang terdapat di dalam ayat Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW terkait zakat. Namun berdasarkan penelitian yang dilakukan Implementasi pengumpulan zakat profesi di kalangan ASN di Kota Medan oleh BAZNAS Kota Medan belum berjalan sebagaimana mestinya, hal ini dikarenakan beberapa faktor yaitu (1) kurangnya kesadaran hukum dan pemahaman masyarakat khususnya ASN mengenai kewajiban membayar zakat profesi, (2) belum terbentuknya UPZ di masing-masing instansi pemerintan daerah, dan (3) Pemerintah Daerah belum membuat peraturan daerah tentang pemberdayaan zakat profesi setiap pegawai di instansi pemerintahan. en_US
dc.subject Zakat Profesi en_US
dc.subject Aparatur en_US
dc.subject Sipil Negara en_US
dc.subject BAZNAS en_US
dc.title Tinjauan tentang zakat Profesi Di Kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara) Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 ( Studi Di Badan Amil Zakat Nasional Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account