Abstract:
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal yang
dapat mendatangkan hasil (uang) yang relatif banyak dengan cara yang mudah,
melalui suatu keahlian tertentu yang hanya dikenakan kepada pekerja yang beraga
Islam. Yang termasuk pekerja profesi itu salah satunya adalah Aparatur Sipil Negara.
Salah satu potensi zakat di Inddonesia adalah zakat penghasilan atau profesi.
Pertimbangannya karena zakat penghasilan atau profesi dapat menjadi sumber
pendanaan yang cukup besar, bersifat tetap dan rutin. Oleh karena itu, jika zakat
digali dari sumber penghasilan dan profesi tersebut, maka dimungkinkan dapat
meningkatkan perekonomian masyarakat kota Medan. Tujuan penelitian ini untuk
mengkaji pengaturan tentang zakat profesi menurut hukum islam dan UU No. 23
Tahun 2011 dan untuk mengkaji implementasi zakat profesi dikalangan Aparatur
Sipil Negara di Kota Medan serta mengkaji faktor-faktor yang menghambat
pelaksanaan zakat profesi dikalangan Aparatur Sipil Negara di Kota Medan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hokum normatif dengan
pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara terbuka yang dilakukan di Lingkungan Badan Amil Zakat nasional Kota
Medan dan data skunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan
hokum sekunder dan bahan hokum tersier.
Berdasarkan Hasil penelitian dipahami bahwa zakat profesi hukumnya wajib
hal ini didasarkan pada keumuman makna maal/amwal (harta) yang terdapat di dalam
ayat Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW terkait zakat. Namun berdasarkan
penelitian yang dilakukan Implementasi pengumpulan zakat profesi di kalangan ASN
di Kota Medan oleh BAZNAS Kota Medan belum berjalan sebagaimana mestinya,
hal ini dikarenakan beberapa faktor yaitu (1) kurangnya kesadaran hukum dan
pemahaman masyarakat khususnya ASN mengenai kewajiban membayar zakat
profesi, (2) belum terbentuknya UPZ di masing-masing instansi pemerintan daerah,
dan (3) Pemerintah Daerah belum membuat peraturan daerah tentang pemberdayaan
zakat profesi setiap pegawai di instansi pemerintahan.