Abstract:
Pembunuhan adalah salah satu jenis kejahatan yang menghilangkan nyawa
seseorang dengan sengaja, yang diatur dalam Bab XIX Undang-Undang Hukum
Pidana. Pembunuhan bisa dilakukan dengan cara apa pun bahkan bisa menggunakan
alat yaitu dengan senjata senapan angin,senjata senapan angin merupakan jenis
senjata api olah raga yang harus memiliki izin dari kepolisan dan tidak boleh
digunakan untuk kejahatan, apa lagi untuk membunuh seseorang.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris atau penelitian lapangan
yang datanya didapat melalui data primer yang dilakukan dengan wawancara
langsung dengan narasumber yiatu Polres Aceh Singkil dan data sekunder yaitu data
pustaka melalui kepustakaan serta peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan tindak pidan pembunuhan dengan dengan senjata senapn angin.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa 1) pengaturan hukum
penggunaan senjata senapan angin diatur dengan dikeluarkannya peraturan oleh
kepolisian berupa Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2012 tentang pengawasan dan
pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga serta peraturan-peraturan
perundang-undangan tentang perizinan kepemilikan senjata api dan dasar hukum
penyalahgunaan senjata api 2) penegakan hukum terhadap pelaku pembunuhan
dengan senjata senapan angin adalah berupa penyidikan, penyelidiakan, penangkapan
dan sanksi kepada pelaku 3) upaya dan kendala kepolisian dalam memberantas
pengguna senjata senapan angin adalah upaya nya yaitu preventif dan upaya refresif.
Sedangkan kendala yang dialami kepolisian yaitu terbatasnya personil,keadaan
wilayah yang cukup luas untuk di jangkau oleh kepolisian.