Research Repository

Penegakan Hukum Terhadap Sindikat Polisi Gadungan Yang Melakukan Kejahatan Tangkap Lepas Pelaku Narkoba (Studi di Polda Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Muhammad Rizki
dc.date.accessioned 2020-11-04T02:32:42Z
dc.date.available 2020-11-04T02:32:42Z
dc.date.issued 2019-10-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7321
dc.description.abstract Sindikat Polisi Gadungan yang melakukan kejahatan tangkap lepas adalah sekelompok organisasi gabungan yang bekerja sama untuk melakukan transaksi atau negosiasi tertentu, istilah sindikat ini bermakna negatif dikarenakan yang seiring dijumpai dan ditemui di masyarakat kebanyakan adalah sindikat narkoba, gangster, perampokan, dan tindakan kriminal lainnya. Polisi Gadungan merupakan kejahatan Penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP. Dan kejahatan tangkap lepas merupakan kejahatan Pemerasan yang melanggar Pasal 368 KUHP. Dalam upaya penegakan, terkadang menimbulkan persoalan yang tidak terselesaikan. Hal ini menyebabkan realitas kejahatan dan perilaku menyipang semakin berkembang. Tujuan penelitian untuk mengetahui modus dan penegakan hukum terhadap sindikat polisi gadungan yang melakukan kejahatan tangkap lepas, dan untuk mengetahui faktor kendala/penghambat pihak kepolisian dalam memberantas sindikat polisi gadungan yang melakukan kejahatan tangkap lepas. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris yang menggunakan data primer berupa wawancara dengan penyidik di Polda Sumatera Utara dan didukung oleh data sekunder, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa tindak pidana kejahatan penipuan dan pemerasan ini merupakan tindak pidana yang biasa terjadi dan sudah sering terjadi. Penegakan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara kurang optimal, serta ketidakpedulian masyarakat yang masih banyak mengabaikan proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak polisi dengan alasan ketakutan karena ikut campur dalam masalah orang lain. Seharusnya antara pihak kepolisian dalam hal ini harus melakukan kerjasama yang dapat memberantas kasus tersebut. Seringnya tindak pidana ini terjadi karena antara aparat dan masyarakat tidak melakukan upaya-upaya yang dapat mencegah. Aparat kepolisian seharusnya melakukan beberapa upaya seperti upaya pre-emtif yaitu upaya antisipasi sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tindak pidana, khususnya tindak pidana kejahatan penipuan dan pemerasan. Melalui upaya tersebut pasti akan timbul kesadaran masyarakat untuk membantu para aparat melakukan tugasnya untuk menegakkan hukum. en_US
dc.subject Penegakan Hukum en_US
dc.subject Sindikat Polisi Gadungan en_US
dc.subject Kejahatan Tangkap Lepas en_US
dc.title Penegakan Hukum Terhadap Sindikat Polisi Gadungan Yang Melakukan Kejahatan Tangkap Lepas Pelaku Narkoba (Studi di Polda Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account