Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/7321
Title: | Penegakan Hukum Terhadap Sindikat Polisi Gadungan Yang Melakukan Kejahatan Tangkap Lepas Pelaku Narkoba (Studi di Polda Sumatera Utara) |
Authors: | Siregar, Muhammad Rizki |
Keywords: | Penegakan Hukum;Sindikat Polisi Gadungan;Kejahatan Tangkap Lepas |
Issue Date: | 11-Oct-2019 |
Abstract: | Sindikat Polisi Gadungan yang melakukan kejahatan tangkap lepas adalah sekelompok organisasi gabungan yang bekerja sama untuk melakukan transaksi atau negosiasi tertentu, istilah sindikat ini bermakna negatif dikarenakan yang seiring dijumpai dan ditemui di masyarakat kebanyakan adalah sindikat narkoba, gangster, perampokan, dan tindakan kriminal lainnya. Polisi Gadungan merupakan kejahatan Penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP. Dan kejahatan tangkap lepas merupakan kejahatan Pemerasan yang melanggar Pasal 368 KUHP. Dalam upaya penegakan, terkadang menimbulkan persoalan yang tidak terselesaikan. Hal ini menyebabkan realitas kejahatan dan perilaku menyipang semakin berkembang. Tujuan penelitian untuk mengetahui modus dan penegakan hukum terhadap sindikat polisi gadungan yang melakukan kejahatan tangkap lepas, dan untuk mengetahui faktor kendala/penghambat pihak kepolisian dalam memberantas sindikat polisi gadungan yang melakukan kejahatan tangkap lepas. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris yang menggunakan data primer berupa wawancara dengan penyidik di Polda Sumatera Utara dan didukung oleh data sekunder, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa tindak pidana kejahatan penipuan dan pemerasan ini merupakan tindak pidana yang biasa terjadi dan sudah sering terjadi. Penegakan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara kurang optimal, serta ketidakpedulian masyarakat yang masih banyak mengabaikan proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak polisi dengan alasan ketakutan karena ikut campur dalam masalah orang lain. Seharusnya antara pihak kepolisian dalam hal ini harus melakukan kerjasama yang dapat memberantas kasus tersebut. Seringnya tindak pidana ini terjadi karena antara aparat dan masyarakat tidak melakukan upaya-upaya yang dapat mencegah. Aparat kepolisian seharusnya melakukan beberapa upaya seperti upaya pre-emtif yaitu upaya antisipasi sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tindak pidana, khususnya tindak pidana kejahatan penipuan dan pemerasan. Melalui upaya tersebut pasti akan timbul kesadaran masyarakat untuk membantu para aparat melakukan tugasnya untuk menegakkan hukum. |
URI: | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7321 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI MUHAMMAD RIZKI SRG.pdf | 6.61 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.