Abstract:
Kejahatan dalam arti kriminologi adalah tiap kelakuan yang bersifat susila
dan merugikan, yang menimbulkan begitu banyak ketidak tenangan dalam suatu
masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan
menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja
diberikan karena kelakuan tersebut.Hukum merupakan gejala sosial, naik
turunnya kejahatan itu tergantung kepada keadaan masyarakat, pergaulan di
masyarakat, keadaan politik ekonomi, kebudayaan, begitu pula keadaan
keluarga.Keadaan politik dan ekonomi memang berpengaruh dalam hal kejahatan.
Dengan adanya perubahan norma, dengan sendirinya berubah pula pandangan
orang-orang itu dimasyarakat, orang-orang akan mengalami norma mana yang
harus diikuti, akhirnya orang tidak tau mana perbuatan baik dan buruk. Tujuan
penelitian ini untuk mengkaji faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan begal
yang menggunakan senjata tajam dan mengkaji kendala yang dihadapi aparat
penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan begal serta mengkaji upaya yang
dilakukan aparat penegak hukum untuk menanggulangi terjadinya kejahatan begal
yang menggunakan senjata tajam di wilayah hukum polrestabes Medan.
Penelitian ini dilakukan dengan penelitian yuridis empiris dimana sifat
penelitian yang digunakan adalah deskriptif yaitu penelitian yang hanya sematamata
melukiskan
keadaan
objek
atau
peristiwa
tanpa
suatu
maksud
untuk
mengambil
kesimpulan-kesimpulan
yang
berlaku
secara
umum,
yang
diambil
dari
data
sekunder
dan
mengolah
data
dari
bahan
hukum
primer,
bahan
hukum
sekunder
dan
bahan
hukum
tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa kejahatan begal yang
menggunakan senjata tajam terjadi akibat beberapa faktor antara lain faktor
ekonomi, faktor lingkungan, faktor pendidikan, dan faktor narkoba. Oleh karena
itu pihak aparatur negara baik kepolisian maupun badan eksekutif untuk
melakukan upaya-upaya penanggulangan secara preventif dan represif agar
kejahatan begal khususnya didaerah polrestabes Medan bisa berkurang sehingga
dapat menimbulkan ketentraman dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.