Abstract:
Berdasarkan hasil penelitian penulis terhadap perjanjian kerja antara
pemain sepak bola dengan klub PSMS Medan, klub PSMS Medan sebagai
pemberi kerja, tidak memenuhi prosedur-prosedur yang berlaku mengenai
penggunaan tenaga kerja. Selain itu, klub tersebut tidak memenuhi
kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak,
padahal para pemain tersebut telah menjalankan tugasnya sesuai dengan
perjanjian kerja. Perjanjian kerja yang dibuat antara klub dengan pelatih pada
dasarnya merupakan keseluruhan perjanjian antara klub dengan pelatih yang
mengandung mengenai pokok perjanjian dan pasal pengganti pemahaman
sebelumnya, perwakilan atau perjanjian antara para pihak, termasuk setiap
penawaran dari klub. Dalam hal terjadinya sebuah keluhan, pelatih dan klub
hendaknya berusaha untuk menyelesaikan dengan jalan musyawarah dan
mufakat. Apabila pelatih dan klub tidak mampu untuk menyelesaikan
keluhan, dengan mempertimbangkan keadilan bagi pelatih dan klub,
keduanya diminta untuk mengacu permasalahan kepada Pengadilan
Ketenagakerjaan atau kedua belah pihak dapat menyerahkan keluhan kepada
penyelesaian yang dapat dicapai melalui National Dispute Resolution
Chamber (badan yang dibentuk oleh PSSI yang bertujuan menyelesaikan
perselisihan antara klub, pemain dan pelatih) atau dengan cara mengajukan
64
perselisihan tersebut kepada Pengadilan Arbitrase untuk Olahraga (Court of
Arbitration For Sport) yang berkedudukan di Lausanne, Swiss.