Abstract:
Tindak pidana pembunuhan adalah suatu perbuatan yang dengan sengaja
maupun tidak, menghilangkan nyawa orang lain. Pembunuhan merupakan
kejahatan yang sangat berat dan cukup mendapat perhatian di dalam kalangan
masyarakat salah satunya pembunuhan yang dilakukan mahasiswa terhadap
seorang dosen disalah satu Perguruan tinggi Swasta di Sumatera Utara.
Pembunuhan yang dilakukan mahasiswa terhadap dosennya sendiri menjadi
catatan yang sangat buruk di dunia pendidikan. Mahasiswa terhadap dosen
seharusnya menghormatinya dan menyayanginya bukan menyakiti apalagi
membunuhnya. Pembunuhan terhadap dosen tentunya dilakukan mahasiswa
memiliki faktor dan modus terlebih dahulu. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji
faktor faktor pembunuhan yang dilakukan mahasiswa terhadap dosen dalam
prespektif kriminologi dan mengkaji modus pembunuhan oleh mahasiswa
terhadap dosen dalam putusan No3026/Pid..B/2016/PN.Mdn serta upaya
penanggulangan pembunuhan yang dilakukan mahasiswa terhadap dosen.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum deskripsi dengan
pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah
data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa faktor pembunuhan yang
dilakukan mahasiswa terhadap dosen adalah faktor lemahnya iman, kerusakan
moral, kurangnya kesadaran pelaku akan akibat bahaya kejahatan, teknologi
canggih. Bahwa modus mahasiswa melakukan pembunuhan terhadap dosen
awalnya ia memiliki dendam dan berniat dengan merencanakan terlebih dahulu
pembunuhan terhadap dosennya. Bahwa upaya penanggulangan pembunuhan
terhadap dosen yang dilakukan mahasiswa dapat ditempuh melalui jalur penal dan
jalur non penal. Jalur penal yaitu dengan menjatuhkan hukuman pidana dan jalur
Upaya non penal penanggulangan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan
mahasiswa terhadap dosen agar tidak terjadi kembali korban dan pelaku
selanjutnya yaitu pertama mahasiswa dengan dosen harus saling mengenal
dengan baik. kedua, meningkatkan Iman agar menghindari dari perilaku jahat
termasuk menghilangkan nyawa orang lain. Ketiga, melakukan perbuatan Amar
Ma’ruf Nahi Mungkar demi menjaga kestabilan moral, memperbaiki moral yang
rusak yang melekat pada manusia. Keempat, masyarakat dan KPI membangun
sinergi yang baik agar dapat optimalkan penyiaran yang sehat.