Research Repository

Perlindungan Hukum Pemegang Jaminan Saham Sebagai Objek Gadai

Show simple item record

dc.contributor.author Ifkis, Muhammad
dc.date.accessioned 2020-11-03T04:15:45Z
dc.date.available 2020-11-03T04:15:45Z
dc.date.issued 2019-10-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7051
dc.description.abstract Dalam rangka bertambah meningkatnya pembangiunan nasional yang bertitik berat pada bidang ekenomi, sehinggah dengan meningkatnya kegiatan pembangunan tersebut, maka meningkat juga kebutuhan masyarakat baik untuk kehidupan sehari-hari maupun untuk memenuhi kebutuhan modal dalam usahanya. Saat ini, Gadai saham seringkali menjadi opsi yang dipilih oleh pelaku usaha untuk memporeloh dana tambahan dalam melangsungkan kegiatan usahanya. Gadai saham dilakukan sebagai bentuk jaminan atas fasilitas-fasilitas untuk memperoleh dana tambahan yang diberikan kepada pelaku usaha tersebut, seperti dari pinjaman fasilitas atau pinjaman kredit. Sejalan dengan itu perlu adanya aturan hukum yang yang bertujuan untuk melindungi para pihak. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan sifat penellitian deskriptif yang diambil dari data sekunder melalui bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang diperolah data bahwa saham merupakan objek gadai hal ini dijelaskan bahwa Saham merupakan benda bergerak yang tidak berwujud. Adapun yang menjadi objek gadai sudah jelas diatur dalam KUH Perdata yang menyatakan bahwa objek gadai adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Hal tersebut di perjelas berdasarkan pasal 60 ayat (2) yang berbunyi UUPT yang menyebutkan bahwa saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar. Mengenai pengalihan hak atas saham berdasarkan KUH Perdata dilakukan dengan cara cessie yaitu dengan membuat suatu akta tertentu baik berupa akta autentik maupun akta dibawah tangan, penyerahan ini juga diikuti dengan adanya kewajiban untuk memberitahukan penyerahan tersebut kepada debitor (pihak yang berutang) yang bersangkutan agar pengalihan itu menimbulkan akibat hukum kepada kreditor tersebut. Perlindungan hukum bagi kreditur jika debitur wanprestasi yaitu kreditur dapat melakukan eksekusi atas barang jaminan debitur dengan persetujuan hakim. Hal ini disebutkan dalam Pasal 1156 ayat (1) KUH Perdata: bagaimanapun, apabila si berhutang atau si permberi gadai bercidera janji, si berhitang dapat menuntut dimuka hakim supaya barang gadai dijual menurut cara yang ditentukan oleh hakim untuk melunasi hutangnya serta bunga dan biaya ataupun hakim, atas tuntutan si berpiutang, dapat mengabulkan bahwa barangnya gadai akan tetap pada si berpiutang untuk suatu jumlah yang akan ditetapkan dalam putusan hingga sebesar hutangnya beserta bunga dan biaya”. en_US
dc.subject Perlindungan hukum en_US
dc.subject Gadai en_US
dc.subject Saham en_US
dc.title Perlindungan Hukum Pemegang Jaminan Saham Sebagai Objek Gadai en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account