Abstract:
Dalam rangka bertambah meningkatnya pembangiunan nasional yang
bertitik berat pada bidang ekenomi, sehinggah dengan meningkatnya kegiatan
pembangunan tersebut, maka meningkat juga kebutuhan masyarakat baik untuk
kehidupan sehari-hari maupun untuk memenuhi kebutuhan modal dalam
usahanya. Saat ini, Gadai saham seringkali menjadi opsi yang dipilih oleh pelaku
usaha untuk memporeloh dana tambahan dalam melangsungkan kegiatan
usahanya. Gadai saham dilakukan sebagai bentuk jaminan atas fasilitas-fasilitas
untuk memperoleh dana tambahan yang diberikan kepada pelaku usaha tersebut,
seperti dari pinjaman fasilitas atau pinjaman kredit. Sejalan dengan itu perlu
adanya aturan hukum yang yang bertujuan untuk melindungi para pihak.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan sifat penellitian deskriptif
yang diambil dari data sekunder melalui bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder serta bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperolah data bahwa saham merupakan
objek gadai hal ini dijelaskan bahwa Saham merupakan benda bergerak yang
tidak berwujud. Adapun yang menjadi objek gadai sudah jelas diatur dalam KUH
Perdata yang menyatakan bahwa objek gadai adalah benda bergerak baik yang
berwujud maupun tidak berwujud. Hal tersebut di perjelas berdasarkan pasal 60
ayat (2) yang berbunyi UUPT yang menyebutkan bahwa saham dapat diagunkan
dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran
dasar. Mengenai pengalihan hak atas saham berdasarkan KUH Perdata dilakukan
dengan cara cessie yaitu dengan membuat suatu akta tertentu baik berupa akta
autentik maupun akta dibawah tangan, penyerahan ini juga diikuti dengan adanya
kewajiban untuk memberitahukan penyerahan tersebut kepada debitor (pihak yang
berutang) yang bersangkutan agar pengalihan itu menimbulkan akibat hukum
kepada kreditor tersebut. Perlindungan hukum bagi kreditur jika debitur
wanprestasi yaitu kreditur dapat melakukan eksekusi atas barang jaminan debitur
dengan persetujuan hakim. Hal ini disebutkan dalam Pasal 1156 ayat (1) KUH
Perdata: bagaimanapun, apabila si berhutang atau si permberi gadai bercidera
janji, si berhitang dapat menuntut dimuka hakim supaya barang gadai dijual
menurut cara yang ditentukan oleh hakim untuk melunasi hutangnya serta bunga
dan biaya ataupun hakim, atas tuntutan si berpiutang, dapat mengabulkan bahwa
barangnya gadai akan tetap pada si berpiutang untuk suatu jumlah yang akan
ditetapkan dalam putusan hingga sebesar hutangnya beserta bunga dan biaya”.