Abstract:
Dibentuknya lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
menjadi topik perdebatan bagi kalangan akademisi maupun praktisi hukum. Salah
satu pihak menyatakan apa urgensinya lembaga Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila ini, karena konsep dasar pembentukan dan kinerjanya tidak jelas, dan
tentunya lembaga Negara tersebut membutuhkan dana yang besar. Satu pihak juga
melakukan kritik terhadap kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini
dalam hukum ketatanegaraan, seharusnya kedudukan Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila ini harus di dalam komposisi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
bukan di bawah Presiden. Sebab, belum tentu pemerintah (eksekutif) juga paham
dan mampu menjalankan nilai-nilai pancasila tersebut dalam pemerintahannya,
malah hendak melakukan pembinaan terhadap ideologi negaranya.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui kedudukan
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dalam hukum ketatanegaraan Indonesia,
untuk mengetahui pertanggungjawaban Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan
untuk mengetahui sistem pengawasan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis
normatif. Sumber data penelitian ini berasal dari data sekunder. Alat pengumpul
data dilakukan dengan studi kepustakaan (library research).
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan beberapa
kesimpulan yaitu, Kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dalam hukum
ketatanegaraan Indonesia adalah berada dalam kategori lembaga non kementerian
di bawah Presiden secara langsung. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila berada
di lapis ketiga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pertanggungjawaban
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yaitu bertanggung jawab kepada Presiden
dan Presiden yang selanjutnya diteruskan kepada masyarakat sebagai kesatuan
laporan pertanggungjawaban pemerintah secara keseluruhan. Sistem pengawasan
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dilakukan dengan dua sistem, yaitu secara
eksternal dan internal. Secara eksternal dilakukan oleh lembaga legislatif melalui
pengawasan kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila dalam menanamkan nilai-nilai pancasila dan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, melalui pengawasan penggunaan anggara lembaga
tersebut berdasarkan APBN yang ditetapkan. Sistem pengawasan secara internal
dilakukan oleh lembaga itu sendiri melalui Biro Pengawasan Internal dengan
sistem pengawasan kinerja dan pengawasan keuangan.