Research Repository

Aspek Hukum Penyelenggaraan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Yang Diselenggarakan Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat

Show simple item record

dc.contributor.author Zebua, Nur Annisa Rahmi
dc.date.accessioned 2020-11-03T03:58:22Z
dc.date.available 2020-11-03T03:58:22Z
dc.date.issued 2020-10-26
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7043
dc.description.abstract Pada tahun 2019 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meluncurkan Sistem Administrasi Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik atau secara Online. Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Pada tanggal 8 April 2020 telah diundangkan Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik, sehingga Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2019 diatas dicabut. Berdasar Permen ATR/BPN tersebut, sejak tanggal 8 Juli 2020 serentak dilaksanakan di seluruh Kantor Pertanahan yang ada di Indonesia dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan jasa hukum di bidang hak tanggungan. Adapun rumusan masalahnya adalah bagaimana mekanisme penyelenggaraan hak tanggungan terintegrasi secara elektronik, bagaimana akibat hukum penyelenggaraan hak tanggungan terintegrasi secara elektronik, serta bagaimanakah hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat dalam penyelenggaraan hak tanggungan terintegrasi secara elektronik dan solusinya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris, yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka (library research) kemudian melakukan wawancara di Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat. Analisis data pada penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Pendaftaran hak tanggungan secara elektronik memiliki mekanisme yang berbeda dengan pendaftaran secara manual seperti yang selama ini dijalankan. PPAT sebagai pejabat yang membuat APHT dapat menggunakan sistem hak tanggungan elektronik apabila sudah terdaftar di aplikasi mitra kerja yang telah diverifikasi oleh Kantor Pertanahan. PPAT melakukan penginputan data yang diminta oleh aplikasi pendaftaran hak tanggungan secara elektronik yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan dan kemudian setelah aplikasi diisi dengan lengkap, dilakukan pengiriman data melalui jejaring internet. Faktor hambatan dalam penyelenggaraan hak tanggungan secara elektronik adalah kesiapan data dan kesiapan SDM yang ditugaskan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Hak Tanggungan en_US
dc.subject Secara Elektronik en_US
dc.subject Kantor Pertanahan en_US
dc.title Aspek Hukum Penyelenggaraan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Yang Diselenggarakan Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account