Abstract:
Pada tahun 2019 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional meluncurkan Sistem Administrasi Pendaftaran Hak Tanggungan Secara
Elektronik atau secara Online. Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan
Terintegrasi Secara Elektronik. Pada tanggal 8 April 2020 telah diundangkan
Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan
Terintegrasi Secara Elektronik, sehingga Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2019
diatas dicabut. Berdasar Permen ATR/BPN tersebut, sejak tanggal 8 Juli 2020
serentak dilaksanakan di seluruh Kantor Pertanahan yang ada di Indonesia dalam
rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan jasa
hukum di bidang hak tanggungan. Adapun rumusan masalahnya adalah
bagaimana mekanisme penyelenggaraan hak tanggungan terintegrasi secara
elektronik, bagaimana akibat hukum penyelenggaraan hak tanggungan terintegrasi
secara elektronik, serta bagaimanakah hambatan-hambatan yang dihadapi oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat dalam penyelenggaraan hak tanggungan
terintegrasi secara elektronik dan solusinya.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan penelitian
hukum empiris, yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan
adalah data primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan
melalui studi pustaka (library research) kemudian melakukan wawancara di
Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat. Analisis data pada penelitian ini
dilakukan secara kualitatif.
Pendaftaran hak tanggungan secara elektronik memiliki mekanisme yang
berbeda dengan pendaftaran secara manual seperti yang selama ini dijalankan.
PPAT sebagai pejabat yang membuat APHT dapat menggunakan sistem hak
tanggungan elektronik apabila sudah terdaftar di aplikasi mitra kerja yang telah
diverifikasi oleh Kantor Pertanahan. PPAT melakukan penginputan data yang
diminta oleh aplikasi pendaftaran hak tanggungan secara elektronik yang telah
disediakan oleh Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan dan kemudian
setelah aplikasi diisi dengan lengkap, dilakukan pengiriman data melalui jejaring
internet. Faktor hambatan dalam penyelenggaraan hak tanggungan secara
elektronik adalah kesiapan data dan kesiapan SDM yang ditugaskan.