Abstract:
Hakim sebagai salah satu penegak hukum dan yang memimpin
persidangan di Indonesia mempunyai tugas penting, dalam memutus suatu perkara
sedapat mungkin hakim pidana mencerminkan kehendak peraturan perundang-
undangan dan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Pertimbangan
hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya
nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan (ex aequo et bono) dan
mengandung kepastian hukum, di samping itu juga mengandung manfaat bagi
para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi
dengan teliti, baik, dan cermat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui aturan apa
yang digunakan hakim dalam menjatuhkan vonis rehabilitasi terhadap
penyalahgunaan narkotika dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan vonis rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika serta
mengetahui hambatan hakim dalam menjatuhkan vonis rehabilitasi terhadap
penyalahgunaan narkotika.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum sosiologis (yuridis
empiris) yang bersumber data primer dengan melakukan wawancara kepada pihak
Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dan data sekunder degan mengolah data dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa aturan hukum yang
digunakan hakim dalam menjatuhkan vonis rehabilitasi terhadap penyalahgunaan
narkotika adalah di dalam UU Narkotika rehabilitasi Pasal 54, 55, 103, dan
terdapat di dalam SEMA No. 4 Tahun 2010. Dan Pentingnya upaya penerapan
rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika adalah sebagai pengobatan,
perawatan pecandu dan ketergantungan narkoba. Hal ini disebabkan pelaku
pemakai dan pecandu narkoba merupakan korban dari peredaran gelap narkoba.
Kebijakan untuk merehabilitasi para pecandu narkotika, baik yang berstatus bebas
maupun dalam proses hukum merupakan kebutuhan mendesak dan perlu untuk
segera dilakukan. Hal ini untuk mengurangi pasar atau konsumen narkoba di
Indonesia, mengingat perkembangan kasus narkotika di Indonesia dari tahun ke
tahun menunjukan kecenderungan meningkat perawatan pecandu dan
ketergantungan narkoba memulihkan kembali apa yang sudah kecanduan
memakai barang terlarang tersebut.