Research Repository

Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Praktik Gadai Barang Pada Perusahaan Gadai Swasta Di Kota Medan (Studi Di Kantor OJK Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Anhar, M. Bait
dc.date.accessioned 2020-11-03T02:37:44Z
dc.date.available 2020-11-03T02:37:44Z
dc.date.issued 2019-10-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6997
dc.description.abstract Bisnis gadai sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia, meski belakangan muncul pemain-pemain baru di bisnis ini. Dari catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini ada sekitar 600 pelaku usaha gadai swasta yang berdiri di Indonesia. Jumlah tersebut merupakan pelaku bisnis gadai yang memiliki modal besar. Di luar itu, tentu ada pelaku-pelaku kecil yang juga menjalankan bisnis ini. Maraknya bisnis gadai di Indonesia tidak lepas dari tingginya permintaan di masyarakat terhadap kebutuhan pendanaan yang mudah. Dengan gadai, masyarakat bisa mendapatkan dana secara cepat dengan mengagunkan barang-barang yang dimilikinya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan gadai swasta dalam praktik gadai barang di Kota Medan, peran OJK dalam mengawasi perusahaan gadai swasta dalam praktik gadai barang di Kota Medan, serta upaya dan kendala OJK Dalam pencegahan terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan gadai swasta dalam praktik gadai barang di Kota Medan. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yang didukung dengan data yang didapat dari lapangan yang berupa wawancara dengan narasumber, serta dalam hal ini data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan gadai swasta dalam praktik gadai barang di Kota Medan adalah mengenai belum terdaftarnya atau belum adanya perusahaan gadai swasta di Kota Medan yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Medan. Peran OJK dalam mengawasi perusahaan gadai swasta dalam praktik gadai barang di Kota Medan yaitu bertujuan untuk mengoptimalkan perlindungan konsumen terhadap praktik gadai barang di Kota Medan serta untuk mendorong pelaku usaha pergadaian yang belum terdaftar atau memiliki izin usaha pergadaian agar dapat mematuhi regulasi yang berlaku. Upaya OJK Dalam pencegahan terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan gadai swasta dalam praktik gadai barang di Kota Medan yaitu dengan memberikan perlindungan dengan cara memberikan peringatan kepada perusahaan yang dianggap menyimpang agar segera memperbaikinya, dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang aktivitas perusahaan yang dapat merugikan masyarakat, dengan begitu OJK dapat meminimalkan kerugian yang diderita masyarakat akibat perbuatan itikad tidak baik perusahaan jasa keuangan. en_US
dc.subject Peran en_US
dc.subject Otoritas Jasa Keuangan en_US
dc.subject Pengawasan en_US
dc.subject Gadai Barang en_US
dc.title Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Praktik Gadai Barang Pada Perusahaan Gadai Swasta Di Kota Medan (Studi Di Kantor OJK Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account