Abstract:
Kasus dalam putusan No. 130/Pid. Sus/2014/PN.Pwk dengan terdakwa
atas nama Godjali Basah Nasirin bin Suarta telah melakukan perusakan kertas
suara dalam pemilu, kasus ini sangat merugikan bagi para pihak calon legislatif.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perusakan kertas suara
dalam pemilu legislatif, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi
pelaku perusakan kertas suara dalam pemilu legislatif, dan untuk mengetahui
analisis terhadap putusan Nomor 130/Pid.Sus/2014/PN. Pwk.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini
menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data yang
dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk perusakan kertas
suara dalam pemilu legislatif adalah menyebabkan suara pemilih tidak
bernilai/menambah suara peserta pemilu (Pasal 309), merusak/menghilangkan
hasil pemungutan suara (Pasal 311), mengubah/ merusak/ menghilangkan berita
acara/ sertifikat pemungutan suara (Pasal 312), merusak/mengganggu sistem
informasi penghitungan suara (Pasal 313). Kemudian pertanggungjawaban pidana
bagi pelaku perusakan kertas suara dalam pemilu legislatif yaitu dilakukan dengan
menegakan peraturan yang telah dibuat melalui penerapan pidana yang telah
ditetapkan dalam putusan pengadilan. Setelah Hakim selaku aparat penegak
hukum menjatuhkan putusan berdasarkan undang-undang yang berkaitan dengan
pengrusakan kertas suara selanjutnya dilakukan pelaksanaan pidana oleh aparat
pelaksana pidana dengan pidana penjara maupun pidana denda. Vonis yang tepat
dalam putusan Nomor 130/Pid.Sus/2014/PN. Pwk terkesan ringan dan kurang
sesuai, dan jika melihat putusan hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa
penuntut umum karena hanya berupa hukuman percobaan.