Research Repository

Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Tindak Pidanapornografi Dalam Media Internet Menurut Undangundangno. 44 Tahun 2008 Dan Undang-Undang No. 11 Tahun2008

Show simple item record

dc.contributor.author Lubis, M Iluffi
dc.date.accessioned 2020-03-01T04:22:24Z
dc.date.available 2020-03-01T04:22:24Z
dc.date.issued 2018-08-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/690
dc.description.abstract Biaya yang murah dalam penggandaan dan penyebaran data digital meningkatkan terbentuknya kalangan peribadi orang-orang yang tukar-menukar pornografi. Pornografi gratis tersedia secara besar-besaran dari para penguna lainya dan tidak lagi terbatas pada kelompok-kelompok pribadi. Pornografi gratis dalam jumlah besar di internet juga disebarkan dengan tujuan-tujuan pemasaran, untuk menggalakkan para pelanggan yang membeli program bayaran.. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terkait Tindak Pidana Pornografi, untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum pelaku tindak pidana pornografi dalam media internet menurut Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana pornografi dalam media internet. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa permasalahan pornografi sudah demikian komplek sehingga pemerintah harus menentukan alternatif penyelesaian masalah tersebut, kebijakan yang diambil Negara dalam hal ini adalah kebijkan penal yaitu kebijakan dengan menggunakan peraturan perundangundangan. Sehingga pemerintah mengesahkan RUU menjadi undang-undang yakni UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi yang dijadikan acuan normative penyelesaian permasalahan pornografi. Upaya untuk mengarahkan tuduhan bahwa pornografi yang marak di tengah masyarakat disebabkan karena masuknya budaya Barat yang serba vulgar. Hal ini semakin diperkuat dengan berbagai citra, berita dan hiburan yang dipasarkan oleh industri media massa dan hiburan Barat. Serta Penegakan hukum tindak pidana pornografi dalam media internet oleh aparat kepolisian contohnya terdiri dari pelaksanaan upaya preventif yang berupa penyuluhan atau sosialisasi dan menempelkan pamflet anti pornografi yang dilakukan oleh bagian Binmas. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Hukum en_US
dc.subject Pelaku Tindak Pidana en_US
dc.title Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Tindak Pidanapornografi Dalam Media Internet Menurut Undangundangno. 44 Tahun 2008 Dan Undang-Undang No. 11 Tahun2008 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account