Abstract:
Biaya yang murah dalam penggandaan dan penyebaran data digital
meningkatkan terbentuknya kalangan peribadi orang-orang yang tukar-menukar
pornografi. Pornografi gratis tersedia secara besar-besaran dari para penguna
lainya dan tidak lagi terbatas pada kelompok-kelompok pribadi. Pornografi gratis
dalam jumlah besar di internet juga disebarkan dengan tujuan-tujuan pemasaran,
untuk menggalakkan para pelanggan yang membeli program bayaran.. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terkait Tindak Pidana
Pornografi, untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum pelaku tindak pidana
pornografi dalam media internet menurut Undang-Undang No. 44 Tahun 2008
dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, dan untuk mengetahui penegakan
hukum terhadap tindak pidana pornografi dalam media internet.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa permasalahan pornografi
sudah demikian komplek sehingga pemerintah harus menentukan alternatif
penyelesaian masalah tersebut, kebijakan yang diambil Negara dalam hal ini
adalah kebijkan penal yaitu kebijakan dengan menggunakan peraturan perundangundangan.
Sehingga
pemerintah
mengesahkan
RUU
menjadi
undang-undang
yakni
UU
Nomor
44
Tahun
2008
tentang
pornografi
yang
dijadikan
acuan
normative
penyelesaian
permasalahan
pornografi.
Upaya
untuk
mengarahkan
tuduhan
bahwa
pornografi
yang
marak
di
tengah
masyarakat
disebabkan
karena
masuknya
budaya
Barat
yang
serba
vulgar.
Hal
ini
semakin
diperkuat
dengan
berbagai
citra,
berita
dan
hiburan
yang
dipasarkan
oleh
industri
media
massa
dan
hiburan
Barat.
Serta
Penegakan
hukum
tindak
pidana
pornografi
dalam
media
internet
oleh
aparat
kepolisian
contohnya
terdiri
dari
pelaksanaan
upaya
preventif
yang
berupa
penyuluhan
atau
sosialisasi
dan
menempelkan
pamflet
anti
pornografi
yang
dilakukan
oleh
bagian
Binmas.