Abstract:
KPP Pratama Medan Petisah merupakan salah satu kantor pelayanan
pajak yang melayani Wajib Pajak badan dan orang pribadi untuk membayar
pajaknya. Kepatuhan wajib pajak dapat dipengaruhi oleh pengetahuan pajak wajib
pajak dan persepsi wajib pajak tentang implementasi PP No. 46 tahun 2013.
Penelitian ini bertujuan untuk apakah terdapat pengaruh pengetahuan
wajib pajak orang pribadi terhadap kepatuhan wajib pajak, apakah terdapat
pengaruh persepsi wajib pajak tentang implementasi PP No 46 Tahun 2013
terhadap kepatuhan wajib pajak dan Apakah ada pengaruh secara simultan
Pengetahuan wajib pajak orang pribadi dan persepsi wajib pajak tentang
implementasi PP No.46 Tahun 2013 terhadap kepatuhan wajib pajak di KPP
Pratama Medan Petisah.
Adapun populasi dalam penelitian ini adalah seluruh jumlah wajib pajak
UMKM wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Medan
Petisah. Sampel penelitian diambil dengan menggunakan teknik Purposive
sampling dengan menggunakan rumus Slovin sebanyak 96 orang. Teknik
analisis data menggunakan regresi linier berganda, uji asumsi klasik, uji t, uji f
dan koefisien determinasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel (X1) terhadap kepatuhan
wajib pajak (Y) secara parsial memiliki pengaruh signifikan dengan nilai thitung
sebesar 5,066 > ttabel 1.986, dan variabel Persepsi Wajib Pajak Tentang
Implementasi PP No.46 Thn 2013 (X2) terhadap kepatuhan wajib pajak (Y)
secara parsial memiliki pengaruh signifikan dengan nilai thitung sebesar 2,301 >
ttabel 1,986. Berdasarkan uji secara simultan variabel (X1) dan (X2) juga
memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap variebel (Y) dengan nilai
fhitung 14,851 > ftabel 3.094 dan nilai koefisien determinasi (R square) yang
diperoleh dalam penelitian ini sebesar 0,242. Hal ini memiliki arti bahwa
24,20% variabel (X1) dan (X2) dapat menjelaskan variabel (Y), sedangkan
sisanya sebesar 75,20% dapat dijelaskan oleh variabel bebas lainnya yang tidak
diikutsertakan dalam penelitian ini.