Abstract:
Penelitian yang dilakukan penulis bertujuan untuk menguji dan
menganalisis pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak,
untuk menguji dan menganalisis pengaruh pengetahuaan wajib pajak terhadap
kepatuhan wajib pajak dan untuk menguji dan menganalisis pengaruh akuntabilitas
pelayanan publik terhadap kepatuhan wajib pajak pada UPT Samsat Medan Utara.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode penelitian
survey. Populasi dalam penelian ini adalah wajib pajak kendaraan bermotor di UPT
Samsat Medan Utara sebanyak 30 sampel. Teknik pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah kuesioner dengan skala Likert.Teknik
analisis dalam penelitian ini menggunakan program SPSS (statistical package for
sosial science).
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak
tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, pengetahuan wajib pajak tidak
berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dan akuntabilitas pelayanan publik
tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak pada UPT Samsat Medan Utara.
Hal ini menunjukkan bahwa besar kecilnya tingkat kesadaran wajib pajak,
pengetahuan wajib pajak dan akuntabilitas pelayanan publik tidak berpengaruh
terhadap kepatuhan wajib pajak pada UPT Samsat Medan Utara. Niat dan prilaku
yang dimiliki oleh seseorang individu untuk taat dan patuh terhadap suatu aturan,
dalam hal ini dapat dikaitkan dengan teori yang dikemukan Ajzen (1991) yang
dikutip oleh Nugraheni dan Purwanto (2015) yaitu Theory of Planned Behavior,
dimana teori ini menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi sisi psikologis
seseorang. Dari hasil perhitungan koefisien determinasi kemampuan menjelaskan
R-Square hanya sebesar 1,3%