Abstract:
Tingginya kebutuhan masyarakat yang tidak diimbangi oleh daya beli
secara tunai, menjadi sinyal positif bagi para pelaku usaha untuk mengembangkan
bisnis di bidang pembiayaan dan jasa keuangan. Pemberian fasilitas pembiayaan
dengan jangka waktu angsuran yang bervariasi dan fleksibel telah menjadi pilihan
yang cukup menarik bagi konsumen yang berasal dari golongan menengah
kebawah, model pembayaran secara angsuran (mencicil), dari segi finansial
mampu memberikan banyak keuntungan bagi konsumen. Adapun tujuan dari
penelitian ini yaitu: Untuk mengetahui bentuk perjanjian sewa beli sepeda motor
pada perusahaan pembiayaan konsumen; Untuk mengetahui akibat hukum jual
beli sepeda motor yang masih terikat perjanjian sewa beli pada perusahaan
pembiayaan konsumen; dan Untuk mengetahui perspektif jual beli sepeda motor
yang masih terikat perjanjian sewa beli pada perusahaan pembiayaan konsumen.
Penelitian ini dilakukan dengan sifat deskriptif dengan pendekatan yuridis
normatif yang diambil dari data primer berdasarkan undang-undang dan didukung
dari data sekunder dengan mengolah data dari studi lapangan, untuk mengolah
data yang didapatkan dari penelusuran maka hasil penelitian ini menggunakan
analisis kualitatif.
Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah Bentuk perjanjian sewa beli
antara perusahaan pembiayaan konsumen PT Federal International Finance
Cabang Rantau Prapat adalah menggunakan asas kebebasan berkontrak atau
perjanjian baku yang merupakan kontrak tak bernama sebagaimana terdapat
dalam pasal 1338 KUHPDT. Akibat hukum bagi konsumen (debitur) atas
tindakan melakukan pengalihan dengan cara jual beli sepeda motor tanpa
persetujuan PT Federal International Finance (kreditur) dikategorikan telah
melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
sesuai dengan sifat jaminan fidusia perusahaan pembiayaan berhak melakukan
penarikan sepeda motor, peng eksekusian sepeda motor sesuai dengan sifat
jaminan fidusia yaitu droit de suit dimana hak tersebut mengikuti bendanya
meskipun ditangan siapa benda itu berada Persfektif jual beli sepeda motor tanpa
sepengetahuan PT FIF yaitu menurut penulis boleh dilakukan jika konsumen tetap
melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran supaya tidak merugikan
pihak perusahaan pembiayaan.