Abstract:
Suatu kenyataan sosial bahwa dalam era industri masa kini perempuan
menjalani berbagai peran terlebih dalam hal perekonomian. Perempuan bekerja di
banyak sektor, khususnya sektor tenaga kerja kesehatan strategis seperti perawat.
Dalam hal ini sumberdaya masyarakat kesehatan banyak berperan dalam
keberhasilan pembangunan kesehatan, tetapi hak dari beragai profesi yang
diperani dalam bekerja masih belum sepenuhnya diperhatikan, khususnya bagi
para perawat perempuan yang bekerja pada malam hari.
Penelitian ini merupakan penelitian deskripif yang bertujuan
menggambarkan mengenai pelaksanaan perlindungan tengara kerja perawat
perempuan pada malam hari oleh pihak perusahaan Rumah Sakit Umum Permata
Bunda. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Sumber
data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer
diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak staf personalia dan kepala
keperawatan beberapa perawat perempuan. Data sekunder diperoleh dari
penelusuran bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisa data dalam
penelitian ini menggunakan analisa data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian
diperoleh bahwa pelaksanaan pemenuhan hak terhadap perawat perempuan yang
dipekerjakan pada malam hari masih belum sesuai dengan amanah yang tertuang
dalam kepmen.224/MEN/2003.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa Sehubungan dengan
itu, mengenai hak pekerja perempuan yang dipekerjakan pada malam hari
sebenarnya sudah diatur ketentuannya secara khusus pada Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nomor: Kep.224/Men/2003. Dalam hal
pelaksanaan ketentuan yang sudah ada terkadang tidak berjalan mulus sesuai
dengan yang diamanahkan lewat aturan dan dikarenakan implikasi yang tidak
sesuai berdampak pula terhadap hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh
pekerja, khususnya tenaga kerja perempuan yang bekerja pada malam hari.