Research Repository

Analisis Hukum Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf (Studi Kantor Badan Wakaf Indonesia Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Putri, Helma Fitriyana
dc.date.accessioned 2020-11-02T04:05:29Z
dc.date.available 2020-11-02T04:05:29Z
dc.date.issued 2019-10-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6714
dc.description.abstract Hak kekayaan Intelektual adalah hak kebendaan yang dapat dijadikan objek wakaf. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan Hak kekayaan Intelektual sebagai objek wakaf dalam hukum Islam, bagaimana pelaksanaan wakaf Hak Kekayaan Intelektual apabila pewakifnya meninggal dunia, bagaimana akibat hukum keberlanjutan wakaf Hak Kekayaan Intelektual apabila pewakifnya meninggal dunia. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan melakukan penelitian lapangan di Badan Wakaf Indonesia Kota Medan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah primer. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kedudukan hak kekayaan intelektual sebagai objek wakaf dalam hukum Islam adalah HKI yang merupakan harta benda bergerak yang dapat diwakafkan jika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan dilaksanakan sesuai dengan unsur-unsur wakat yaitu adanya wakif pemberi wakaf, nazhir penerima wakaf, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf sesuai dengan hukum Islam dan jangka waktu wakaf. Pelaksanaan wakaf hak kekayaan intelektual apabila pewakifnya meninggal dunia adalah pelaksanaan wakaf HKI berjalan terus sesuai dengan akta ikrar wakaf karena wakaf merupakan perbuatan wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian hak kekayaannya untuk dimanfaatkan sesuai dengan kepentingan dan merupakan nilai ibadah baik pewakif masih hidup maupun sudah meninggal dunia dan pahalanya terus didapatkan oleh pewakif. Akibat hukum keberlanjutan wakaf hak kekayaan intelektual apabila pewakifnya meninggal dunia adalah wakaf tersebut tetap berjalan sampai dengan habis masa berlakunya HKI tersebut. Wakaf HKI tersebut merupakan sedekah jariyah yang pahalanya berlaku secara terus-menerus. Harta wakaf berupa hak cipta terlepas dari harta milik pencipta atau pemegang hak cipta (wakif), dan tidak pula pindah menjadi milik orang-orang atau badan-badan sejak wakaf diikrarkan, hak cipta tersebut menjadi amanat Allah SWT kepada orang atau badan hukum untuk mengurus dan mengelolanya yang bertugas mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, kemanfaatannya hanya berupa hak ekonomi dan dinikmati oleh penerima manfaat wakaf. en_US
dc.subject Analisis Hukum en_US
dc.subject Hak Kekayaan Intelektual en_US
dc.subject Wakaf en_US
dc.title Analisis Hukum Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf (Studi Kantor Badan Wakaf Indonesia Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account