Abstract:
Hak kekayaan Intelektual adalah hak kebendaan yang dapat dijadikan
objek wakaf. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan
Hak kekayaan Intelektual sebagai objek wakaf dalam hukum Islam, bagaimana
pelaksanaan wakaf Hak Kekayaan Intelektual apabila pewakifnya meninggal
dunia, bagaimana akibat hukum keberlanjutan wakaf Hak Kekayaan Intelektual
apabila pewakifnya meninggal dunia.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan
melakukan penelitian lapangan di Badan Wakaf Indonesia Kota Medan. Data
yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah primer. Analisis data yang digunakan
adalah data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kedudukan hak kekayaan
intelektual sebagai objek wakaf dalam hukum Islam adalah HKI yang
merupakan harta benda bergerak yang dapat diwakafkan jika dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan hukum Islam dan dilaksanakan sesuai dengan unsur-unsur
wakat yaitu adanya wakif pemberi wakaf, nazhir penerima wakaf, harta benda
wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf sesuai dengan hukum Islam
dan jangka waktu wakaf. Pelaksanaan wakaf hak kekayaan intelektual apabila
pewakifnya meninggal dunia adalah pelaksanaan wakaf HKI berjalan terus sesuai
dengan akta ikrar wakaf karena wakaf merupakan perbuatan wakif untuk
memisahkan atau menyerahkan sebagian hak kekayaannya untuk dimanfaatkan
sesuai dengan kepentingan dan merupakan nilai ibadah baik pewakif masih hidup
maupun sudah meninggal dunia dan pahalanya terus didapatkan oleh pewakif.
Akibat hukum keberlanjutan wakaf hak kekayaan intelektual apabila pewakifnya
meninggal dunia adalah wakaf tersebut tetap berjalan sampai dengan habis masa
berlakunya HKI tersebut. Wakaf HKI tersebut merupakan sedekah jariyah yang
pahalanya berlaku secara terus-menerus. Harta wakaf berupa hak cipta terlepas
dari harta milik pencipta atau pemegang hak cipta (wakif), dan tidak pula pindah
menjadi milik orang-orang atau badan-badan sejak wakaf diikrarkan, hak cipta
tersebut menjadi amanat Allah SWT kepada orang atau badan hukum untuk
mengurus dan mengelolanya yang bertugas mengelola dan mengembangkan harta
benda wakaf, kemanfaatannya hanya berupa hak ekonomi dan dinikmati oleh
penerima manfaat wakaf.