Research Repository

Upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Menanggulangi Tindak Pidana Penyelundupan Barang Impor Yang Dilakukan Oleh Perseorangan (Studi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author Kautsar, Haykhal
dc.date.accessioned 2020-11-02T04:00:35Z
dc.date.available 2020-11-02T04:00:35Z
dc.date.issued 2019-10-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6706
dc.description.abstract Kegiatan impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri, dalam kegiatan impor banyak sekali orang yang mengambil keuntungan dari kegiatan impor tersebut dengan tidak mengikuti peraturan yang berlaku. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, mempunyai peran yang sangat penting dalam penindakan penyelundupan dalam bidang impor di wilayah Republik Indonesia. Karena penyelundupan barang impor itu terjadi setiap hari di setiap Pelabuhandan di Bandara Udara di Indonesia. Maka dari itu pemerintah mempunyai kebijakan dalam mengatur Undang-Undang yang dibuat dan diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai acuan untuk mengatur dan memberantas tindak pidana penyelundupan barang impor di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis empiris, sumber data dari penelitian dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang didapat langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dan didukung oleh data sekunder bahan hukum yang menjelaskan maksud dari data primer dengan mengolah data dari bahan hukum primer. Data tersier yang digunakan penulis menjadi sumber pendukung yang berasal dari Ensiklopedia, Internet, Biografi danl ainnya. Alat yang digunakan sebagai pengumpul data berupa wawancara. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah analisis kualitatif Berdasarkan hasil penelitian, upaya yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Sumatera Utara dalam penanggulangan tindak pidana penyulundupan barang impor yang dilakukan oleh perseorangan di Sumatera Utara memperketat penjagaan di pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Asahan, dan pelabuhan lain yang berada di garis pantai wilayah Sumatera Utara serta memperketat penjagaan di Bandara Udara Kualanamu di bagian kedatangan Internasional. Upaya lain yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Sumatera Utara adalah memberikan sosialisasi mengenai larangan batasan barang impor agar masyarakat mengerti mengenai barang impor. en_US
dc.subject Peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai en_US
dc.subject Barang Impor en_US
dc.subject Tindak Pidana Penyulundupan en_US
dc.title Upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Menanggulangi Tindak Pidana Penyelundupan Barang Impor Yang Dilakukan Oleh Perseorangan (Studi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account