Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6706
Title: Upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Menanggulangi Tindak Pidana Penyelundupan Barang Impor Yang Dilakukan Oleh Perseorangan (Studi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara)
Authors: Kautsar, Haykhal
Keywords: Peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;Barang Impor;Tindak Pidana Penyulundupan
Issue Date: 11-Oct-2019
Abstract: Kegiatan impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri, dalam kegiatan impor banyak sekali orang yang mengambil keuntungan dari kegiatan impor tersebut dengan tidak mengikuti peraturan yang berlaku. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, mempunyai peran yang sangat penting dalam penindakan penyelundupan dalam bidang impor di wilayah Republik Indonesia. Karena penyelundupan barang impor itu terjadi setiap hari di setiap Pelabuhandan di Bandara Udara di Indonesia. Maka dari itu pemerintah mempunyai kebijakan dalam mengatur Undang-Undang yang dibuat dan diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai acuan untuk mengatur dan memberantas tindak pidana penyelundupan barang impor di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis empiris, sumber data dari penelitian dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang didapat langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dan didukung oleh data sekunder bahan hukum yang menjelaskan maksud dari data primer dengan mengolah data dari bahan hukum primer. Data tersier yang digunakan penulis menjadi sumber pendukung yang berasal dari Ensiklopedia, Internet, Biografi danl ainnya. Alat yang digunakan sebagai pengumpul data berupa wawancara. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah analisis kualitatif Berdasarkan hasil penelitian, upaya yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Sumatera Utara dalam penanggulangan tindak pidana penyulundupan barang impor yang dilakukan oleh perseorangan di Sumatera Utara memperketat penjagaan di pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Asahan, dan pelabuhan lain yang berada di garis pantai wilayah Sumatera Utara serta memperketat penjagaan di Bandara Udara Kualanamu di bagian kedatangan Internasional. Upaya lain yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Sumatera Utara adalah memberikan sosialisasi mengenai larangan batasan barang impor agar masyarakat mengerti mengenai barang impor.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6706
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI HAYKHAL.pdf1.99 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.