Abstract:
Kegiatan impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke
dalam negeri, dalam kegiatan impor banyak sekali orang yang mengambil
keuntungan dari kegiatan impor tersebut dengan tidak mengikuti peraturan yang
berlaku. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan,
mempunyai peran yang sangat penting dalam penindakan penyelundupan dalam
bidang impor di wilayah Republik Indonesia. Karena penyelundupan barang
impor itu terjadi setiap hari di setiap Pelabuhandan di Bandara Udara di Indonesia.
Maka dari itu pemerintah mempunyai kebijakan dalam mengatur Undang-Undang
yang dibuat dan diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai
acuan untuk mengatur dan memberantas tindak pidana penyelundupan barang
impor di Indonesia.
Penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis empiris, sumber
data dari penelitian dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data
primer adalah data yang didapat langsung dari masyarakat sebagai sumber
pertama dengan melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dan
didukung oleh data sekunder bahan hukum yang menjelaskan maksud dari data
primer dengan mengolah data dari bahan hukum primer. Data tersier yang
digunakan penulis menjadi sumber pendukung yang berasal dari Ensiklopedia,
Internet, Biografi danl ainnya. Alat yang digunakan sebagai pengumpul data
berupa wawancara. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah analisis
kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian, upaya yang telah dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Sumatera Utara dalam penanggulangan tindak
pidana penyulundupan barang impor yang dilakukan oleh perseorangan di
Sumatera Utara memperketat penjagaan di pelabuhan Belawan, Tanjung Balai
Asahan, dan pelabuhan lain yang berada di garis pantai wilayah Sumatera Utara
serta memperketat penjagaan di Bandara Udara Kualanamu di bagian kedatangan
Internasional. Upaya lain yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Provinsi Sumatera Utara adalah memberikan sosialisasi mengenai larangan
batasan barang impor agar masyarakat mengerti mengenai barang impor.