Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi ( Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 336 K/Pid.Sus/2015 )

Show simple item record

dc.contributor.author Panjaitan, Harry Prawira
dc.date.accessioned 2020-11-02T03:55:58Z
dc.date.available 2020-11-02T03:55:58Z
dc.date.issued 2019-10-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6700
dc.description.abstract Korupsi di lembaga peradilan menjadi sorotan. Harapan lembaga penegak hukum menjadi benteng pencari keadilan serasa mustahil. Disisi lain, tindak pidana korupsi yang selama ini dikenal masyarakat yang sering terjadi di lembaga eksekutif atau legislatif, ternyata hal tersebut terjadi juga di lembaga yudikatif, bahkan dilakukan oleh hakim di lembaga sekelas Mahkamah Konstitusi. Dalam hukum formil yang berlaku pada hakim tetap sama, perbedaannya terletak pada peradilan profesi atau kode etik disebabkan Akil Mochtar merupakan Hakim Konstitusi. Penelitian ini betujuan untuk mengetahui bentuk dan pertanggungjawaban Hakim Mahkamah Konstitusi yang melakukan tindak pidana korupsi serta menganalisis putusan Mahkamah Agung nomor 336 K/Pid.Sus/2015. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang-undangan, dan penelitian terhadap sistematika hukum dapat dilakukan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis. Berdasarkan hasil penelitian ini bentuk dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi adalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dalam menangani perkara dibeberapa sengketa Pilkada diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor yaitu setiap orang yang dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, pertanggungjawaban pidana Hakim Mahkamah Konstitusi yang melakukan tindak pidana korupsi telah diatur sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 ayat C UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor yang menyatakan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.-(satu miliar rupiah), dalam amar putusan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 336 K/Pid.Sus/2015 Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut tidak memasukkan unsur pemberatan pidana dalam menjatuhkan hukuman sebab sebagai pejabat negara harusnya yang bersangkutan harus menjaga kewibawaan hukum en_US
dc.subject Pertanggung jawaban Pidana en_US
dc.subject Hakim en_US
dc.subject Mahkamah Konstitusi en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi ( Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 336 K/Pid.Sus/2015 ) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account