dc.description.abstract |
Terorisme mengalami pergeseran dan perluasan paradigma yaitu sebagai
suatu perbuatan yang semula dikatergorikan sebagai crime againt state sekarang
meliputi terhadap perbuatan-perbuatan yang disebut sebagai crime againt
humanity di mana yang menjadi korban adalah masyarakat yang tidak berdosa,
semuanya dilakukan dengan delik kekerasan (kekerasan sebagai tujuan),
kekerasan (violence) dan ancaman kekerasan (threat of violence). Terorisme
berasal dari kata dasar teror yang mengadung arti penggunaan kekerasan untuk
menciptakan atau mengondisikan sebuah iklim ketakutan di dalam kelompok
masyarakat yang lebih luas daripada hanya pada jatuhnya korban kekerasan,
tujuan penelitian ini untuk mengkaji motif tindak pidana terorisme dan mengkaji
pertanggung jawaban pidana terorisme serta mengkaji bagaimana pertanggung
jawaban pidana teroris yang melakukan penyerangan pada kantor kepolisian.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang diambil
dari data primer dengan melakukan analisis data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa tindak pidana terorisme yang melakukan
penyerangan terhadap kantor kepolisian sudah cukup banyak sekali khususnya di
sumatera utara sendiri hal tersebut dipandang sangat perlu sekali dalam hal upaya
pertanggungjawaban terhadap tindak pidana terorisme hal ini bukan hanya
pertanggungjawaban berdasar pada peraturan perundang-undangan saja yang
belum memberikan pengaruh yang besar dalam pemberantasan tindak pidana
terorisme sebab masih terdapat peraturan yang tidak memberikan kejelasan arti
maupun kata-kata sehingga terjadinya multitafsir dalam memahaminya, namun
perlu pula upaya yang sangat keras dalam penanggulangan karena pada
prinsipnya sebagai wadah dalam memberikan pemahaman terhadap masyarakat
terkait faktor-faktor yang bisa menyebabkan terjadinya tindakan terorisme serta
memberikan pemahaman terhadap masyarakat sendiri mengenai
pertanggungjawaban agar tidak menimbulkan suatu kejahatan khususnya tindak
kejahatan luar biasa yaitu kejahatan terorisme. |
en_US |