Abstract:
Indonesia merupakan negara hukum yang bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia. Namun, pada kenyataannya tujuan negara masih belum dapat
dicapai dalam kehidupan masyarakat, seperti permasalahan hukum yang semakin marak terjadi
adalah Tindak Pidana Pencabulan. Penelitian ini dilatarbelakangi karena sering terjadinya tindak
pidana pencabulan meskipun Konstitusi Indonesia telah menjamin hak konstitusional bagi anakanak Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini membahas tentang bagaimana pembuktian
terhadap tindak pidana pencabulan tahap penyidikan pada Unit PPA Satreskrim Polrestabes
Medan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pembuktian kekerasan psikis
terhadap tindak pidana pencabulan pada tahap penyidikan. Selain itu juga bertujuan untuk
mengetahui hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam proses pembuktian kekerasan psikis
terhadap tindak pidana pencabulan pada tahap penyidikan, yang mana pada tahapan ini peneliti
juga akan memberikan gambaran bagaimana penyidik mengatasi hal-hal yang menjadi hambatan
dalam tahap pembuktian terhadap tindak pidana pencabulan. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian yang bersifat deskriptif dan yuridis normatif yang diambil dari data meggunakan data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selanjutnya data yang
diperoleh diolah dengan menggunakan pengumpulan informasi, reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pentahapan proses penyidikan tindak
pidana pencabulan antara lain meliputi beberapa rangkaian kegiatan mulai dari; diketahuinya
peristiwa pidana, tindakan pertama di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan terhadap
saksi korban dan dimintakan visum et repertum kepada dokter, pemeriksaan terhadap saksi, dan
pemeriksaan terhadap tersangka, penangkapan, penahanan, sampai dengan pemberkasan serta
penyerahan berkas ke Kejaksaan Agung. Adapun yang menjadi hambatan dalam tahap
penyidikan iyalah korban yang sulit untuk diminta keterangan pada saat pemeriksaan, serta
dalam hal ini penyidik harus mampu bersikap secara profesional agar korban ingin memberikan
keterangan. Dalam mengatasi hambatan lainnya adalah penyidik memberikan pendamping
seperti psikolog, yang bertujuan agar penyidik tahu bagaimana kondisi mental dari korban
tersebut