Abstract:
Problematika yang terjadi di tengah masyarakat dan dalam kehidupan
bernegara seperti Indonesia, sudah semestinya dikaitkan dengan eksistensi hukum.
Di Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat), terkadang tentang
penegakan hukum sering kali dipertanyakan oleh hukum, biasanya terkait
penegakan hukum dan penerapan hukum serta tujuan hukum yakni keadilan.
Kondisi faktual di Negeri ini dirasakan begitu sulitnya kita memberikan jawaban
tentang keadilan itu sendiri. Potret perwujudan keadilan, biasanya dicerminkan
dari perilaku sistem peradilan yang ada, yang tahapannya sejak dari peradilan
tingkat pertama hingga peradilan tingkat terakhir, yakni di Mahkamah Agung
(MA).
Penelitian yang diterapkan adalah memakai penelitian yuridis normatif,
yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum, yang terdapat dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pijakan normatif. Penelitian
ini menggunakan pendekatan penelitian deskriptif dengan menggunakan analisis
yang bersifat kualitatif. Kemudian dalam penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui kewenangan Mahkamah Agung sebagai judex juris dalam
menjatuhkan putusan pada pemeriksaan kasasi. Dan mengetahui akibat hukum
terhadap putusan Mahkamah Agung yang melebihi putusan pengadilan
dibawahnya serta mengetahui analisis putusan Mahkamah Agung No.144
PK/PID.SUS/2018 dalam menjatuhkan putusan pada pemeriksaan kasasi
Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa kewenangan Mahkamah
Agung adalah membatalkan putusan dalam tingkat kasasi, memutus sengketa
tentang wewenang mengadili antara pengadilan-pengadilan di lingkungan
peradilan., menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang selanjutnya
akibat hukum terhadap putusan Mahkamah Agung yang melebihi putusan
pengadilan dibawah nya adalah sah dan itu merupakan hak dan kewenangan dari
Mahkamah Agung dalam menjalankan tugasnya sebagai pemegang kekuasaan
kehakiman di Negara Indonesia bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Adapun analisis terhadap putusan Mahkamah Agung No.144 PK/PID.SUS/2018
ialah dengan membatalkan putusan di tingkat pertama dan banding, serta
memutus perkara di tingkat kasasi yang akibat hukum nya sah menurut hukum
demi perlindungan hukum dan keadilan bagi pencari keadilan