Research Repository

Aspek Hukum Kredit Pemilikan Rumah Oleh Developer Kepada Konsumen Tanpa Melibatkan Pihak Perbankan (Studi Pada PT. Wiraland Cabang Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Chairunisa, Finky
dc.date.accessioned 2020-11-02T02:10:14Z
dc.date.available 2020-11-02T02:10:14Z
dc.date.issued 2019-10-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6632
dc.description.abstract Kredit pemilikan rumah (KPR) memiliki 3 (tiga) pihak yang melakukan kerjasama, yakni pihak pengembang biasanya disebut developer, pihak konsumen, dan tentu saja pihak bank yang melakukan pembiayaan kredit pemilikan rumah. Tetapi pada jaman sekarang ini banyak pihak pengembang berupa developer yang memiliki ambisi untuk meraih keuntungan lebih dengan tidak melibatkan pihak perbankan dalam pelaksanaan kegiatan KPR dengan konsumen. Developer merupakan pihak yang membangun dan mengembangkan KP yang kemudian akan dicicil secara bertahap oleh konsumen. Hal ini tentu saja sudah melanggar pasal 15 PBI.No.20 Tahun 2018, terlebih developer bukan merupakan lembaga pembiayaan, maka selayaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembiayaan.Hal seperti ini tentu saja dapat menimbulkan efek yang negatif bagi konsumen. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Empiris yang menggunakan sumber data Primer dan Sekunder serta menganalisis data dengan analisis kualitatif untuk kemudian berupa uraian-uraian kalimat yang dapat mudah dimengerti oleh pembaca. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan hukum tentang Kredit Pemilikan Rumah ada pada Peraturan Bank Indonesia No. 20 Tahun 2018 yang menyatakan ada 3 pihak dalam KPR yaitu Developer, Perbankan, dan Nasabah atau Konsumen. Bahwa pelaksanaan KPR harus sesuai dengan prosedur ketentuan yang berlaku, dan tidak dibenarkan melaksanakan KPR tanpa pihak perbankan. Bahwa Kendala yang timbul jika sesuai prosedur artinya melibatkan pihak perbankan maka kendala ada pada pemahaman calon pemilik rumah tentang ketentuan hukum serta syarat-syarat KPR, jika tanpa pihak perbankan kendala yang timbul adalah ketidakadanya kepastian hukum bagi calon pemilik rumah karena tidak hadirnya pihak perbankan pada pelaksanaan kegiatan KPR en_US
dc.subject Developer en_US
dc.subject Konsumen en_US
dc.subject Perbankan en_US
dc.subject Kredit Pemilikan Rumah en_US
dc.title Aspek Hukum Kredit Pemilikan Rumah Oleh Developer Kepada Konsumen Tanpa Melibatkan Pihak Perbankan (Studi Pada PT. Wiraland Cabang Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account