Abstract:
Kredit pemilikan rumah (KPR) memiliki 3 (tiga) pihak yang melakukan
kerjasama, yakni pihak pengembang biasanya disebut developer, pihak
konsumen, dan tentu saja pihak bank yang melakukan pembiayaan kredit
pemilikan rumah. Tetapi pada jaman sekarang ini banyak pihak pengembang
berupa developer yang memiliki ambisi untuk meraih keuntungan lebih dengan
tidak melibatkan pihak perbankan dalam pelaksanaan kegiatan KPR dengan
konsumen. Developer merupakan pihak yang membangun dan mengembangkan
KP yang kemudian akan dicicil secara bertahap oleh konsumen. Hal ini tentu saja
sudah melanggar pasal 15 PBI.No.20 Tahun 2018, terlebih developer bukan
merupakan lembaga pembiayaan, maka selayaknya tidak memiliki kewenangan
untuk melakukan pembiayaan.Hal seperti ini tentu saja dapat menimbulkan efek
yang negatif bagi konsumen.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian Empiris yang menggunakan
sumber data Primer dan Sekunder serta menganalisis data dengan analisis
kualitatif untuk kemudian berupa uraian-uraian kalimat yang dapat mudah
dimengerti oleh pembaca. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan hukum
tentang Kredit Pemilikan Rumah ada pada Peraturan Bank Indonesia No. 20
Tahun 2018 yang menyatakan ada 3 pihak dalam KPR yaitu Developer,
Perbankan, dan Nasabah atau Konsumen. Bahwa pelaksanaan KPR harus sesuai
dengan prosedur ketentuan yang berlaku, dan tidak dibenarkan melaksanakan
KPR tanpa pihak perbankan. Bahwa Kendala yang timbul jika sesuai prosedur
artinya melibatkan pihak perbankan maka kendala ada pada pemahaman calon
pemilik rumah tentang ketentuan hukum serta syarat-syarat KPR, jika tanpa pihak
perbankan kendala yang timbul adalah ketidakadanya kepastian hukum bagi
calon pemilik rumah karena tidak hadirnya pihak perbankan pada pelaksanaan
kegiatan KPR