Research Repository

Pelaksanaan Eksekusi Oleh Pengadilan Agama Terhadap Putusan Hakim Mengenai Harta Bersama Setelah Perceraian (Studi Kasus Pengadilan Agama Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Dewi, Fenni Anggela
dc.date.accessioned 2020-11-02T02:04:53Z
dc.date.available 2020-11-02T02:04:53Z
dc.date.issued 2019-03-22
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6629
dc.description.abstract Harta bersama menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, artinya bahwa harta yang diperoleh selama tenggang waktu antara saat peresmian perkawinan, sampai perkawinan tersebut putus, baik terputus karena kematian salah seorang diantara mereka (cerai mati), maupun karena perceraian (cerai hidup). Dengan demikian, harta yang telah dimiliki pada saat perkawinan berlangsung dan dibawa masuk ke dalam perkawinan terletak di luar harta bersama. Ketentuan tersebut tidak menyebutkan dari mana atau dari siapa harta tersebut berasal, sehingga boleh kita simpulkan, bahwa termasuk dalam harta bersama adalah : a. Hasil dan pendapatan suami. b. Hasil dan pendapatan istri. c. Hasil dan pendapatan dari harta pribadi suami maupun isteri sekalipun harta pokoknya tidak termasuk dalam harta bersama, asal kesemuanya itu diperoleh sepanjang perkawinan. Penelitian yang, dilakukan dengan metode penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis empiris,yang sumbernya didapat dari studi lapangan dan studi kepustakaan. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data wawancara, studi dokumen dan penelusuran kepustakaan. Analisis data dilakukan secara analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh gambaran bahwa menetapkan harta bersama setelah perceraian oleh pengadilan agama pada dasarnya dilakukan dengan dua cara, yaitu pembagian harta bersama digabung dengan putusan perceraian serta bentuk putusan tersebut termasuk kopetensi relatif Pengadilan Agama dalam memutus perkara. Pelaksanaan eksekusi putusan hakim dilakukan dengan cara eksekusi riil atau nyataeksekusi pembayaran sejumlah uang.Kendala terhadap putusan hakim mengenai harta bersama yaitu kurangnya koordinasi antara Pengadilan dalam Pelaksanaan Kejurusitaan, terdapatnya kesulitan pelaksanaan keputusan dan kurang profesionalnya pejabat Juru Sita. Berdasarkan dari kendala-kendala tersebut, maka bagi pihak-pihak baik dari kalangan pelaksana eksekusi maupun dari pihak lain diupayakan adanya tanggung jawab dan rasa solidaritas yang tinggi sehingga pelaksanaan eksekusi mampu terlaksana sesuai maksud dari pemohon dan keabsahan dari amar putusan yang mempunyai hukum tetap. Dalam hal ini kejelian dari penegak hukum didalam memutuskan perkara, serta kemampuan inteletualitas pelaksana sangat membutuhkan perhatian serius didalam menegakkan keadilan hukum. en_US
dc.subject Eksekusi en_US
dc.subject Harta Bersama en_US
dc.subject Perceraian en_US
dc.title Pelaksanaan Eksekusi Oleh Pengadilan Agama Terhadap Putusan Hakim Mengenai Harta Bersama Setelah Perceraian (Studi Kasus Pengadilan Agama Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account