Abstract:
Perkawinan yang tidak dicatat mempunyai dampak negatif yaitu
perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum apa pun dalam
melindungi hak dan pemenuhan kewajiban masing-masing pihak, baik suami
maupun istri, dan jika dikemudian hari terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh
salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan tidak dapat menuntut hak apapun
secara hukum. Pelaku yang mangkir dari kewajibannya, secara hukum tidak
berkewajiban mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan terhadap
pasangannya. Sebab ikatan yang dibangun dalam perkawinan tersebut tidak
sesuai dengan ketentuan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia dan
perkawinan tersebut dianggap ilegal di mata hukum.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang mana sumber
data yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan
menggunakan data analisis kualitatif yang fokus permasalahannya, yaitu; 1)
Kepastian hukum terhadap hak istri dalam perkawinan yang tidak dicatatkan
sebagai upaya pembaharuan hukum perkawinan nasional, 2) Keadilan hukum
terhadap hak istri dalam perkawinan yang tidak dicatatkan sebagai upaya
pembaharuan hukum perkawinan nasional, 3) Perlindungan hukum terhadap hak
istri dalam perkawinan yang tidak dicatatkan sebagai upaya pembaharuan hukum
perkawinan nasional.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa; 1) Berdasarkan kepastian
hukum terhadap hak istri dalam perkawinan yang tidak dicatatkan tidak
ditemukan bagaimana kepastian hukum dalam hukum positif. 2) Berdasarkan
keadilan hukum perkawinan yang tidak dicatatkan tidak ditemukannya keadilan
apabila istri mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama karena perkawinannya
tidak tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama). 3) Perlindungan hukum
perkawinan yang tidak dicatatkan terhadap hak istri tidak ditemukan dalam
hukum positif di Indonesia.