Abstract:
Perluasan teknik penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian guna
memberantas peredaran narkotika yaitu dengan melakukan tindakan penyidikan
teknik pembelian narkotika secara terselubung (undercover buy), sebagaimana
teknik tersebut merupakan teknik khusus yang diberikan oleh Undang-Undang
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Teknik penyidikan pembelian terselubung,
penyidik dapat secara langsung masuk ke dalam jaringan peredaran narkotika. Ini
karena dengan teknik-teknik tersebut penyidik berperan sebagai orang-orang yang
merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika, yaitu sebagai penjual atau
pembeli. Pembelian terselubung dalam hal ini juga harus dilakukan secara hatihati.
Sebab
penyamaran
yang
dilakukan
tersebut
dapat
membahayakan
keselamatan
jiwa
penyidik
serta
menjadi
ancaman
yang
serius
bagi
keluarga
penyidik.
Tujuan
Penelitian
ini
untuk
mengetahui
syarat
polisi
dapat
melakukan
pembelian
terselubung,
perlindungan
bagi
anggota
polisi
dalam
melakukan
pembelian
terselubung
dalam
penyidikan
narkotika,
serta
kendala
polisi
dalam
melakukan
penyidikan
pembelian
terselubung
dalam
penyidikan
narkotika.
Penelitian
yang
dilakukan
dengan
metode
penelitian
yuridis
empiris,
yang
sumbernya
didapat
dari
studi
lapangan
dan
studi
kepustakaan.
Alat
pengumpulan
data
yang
digunakan
dalam
penelitian
ini
adalah
data
berupa
wawancara,
studi
dokumen
dan
penelusuran
kepustakaan.
Analisis
data
dilakukan
secara
analisis
kualitatif.
Berdasarkan
hasil
penelitian
diketahui
bahwa:
1)
Syarat
polisi
dapat
melakukan
pembelian
terselubung
dalam
tindak
pidana
narkotika
yaitu
didasari
oleh
adanya
perintah
tertulis
dari
pimpinan.
Perlindungan
bagi
anggota
polisi
dalam
melakukan
pembelian
terselubung
pada
dasarnya
dilindungi
oleh
ketentuan
yang
ada
dalam
Undang-Undang
No.
35
Tahun
2009
tentang
Narkotika.
2)
Perlindungan
pelaksaanaan
teknik
pembelian
terselubung
juga
pada
pokoknya
dilindungi
oleh
KUHAP
dan
Undang-Undang
Kepolisian,
salah
satunya
terkait
tidak
terjeratnya
pihak
polisi
dalam
melakukan
tindak
pidana
narkotika.
3)
Kendala
polisi
dalam
melakukan
penyidikan
pembelian
terselubung
perkara
narkotika
berupa kendala internal yaitu kurangnya jumlah peralatan yang
diperlukan, terbatasnya biaya operasional, dan adanya penyidik yang
mendapatkan teror dan menjadi saksi dalam persidangan. Serta kendala eksternal
yaitu kendala dalam mendapatkan informan, kendala menentukan lokasi
pembelian terselubung, dan kendala oleh jaringan narkotika yang menggunakan
teknik ranjau.