Abstract:
Spoiler adalah menerangkan bagian tertentu terhadap apa saja yang
menjadi objek, baik itu tulisan, gambar, musik, maupun film lalu mengunggah
kembali di dunia maya. Hal ini menjelaskan bahwa tindakan spoiler merupakan
perbuatan melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Tindakan spoiler yang dilakukan oleh masyarakat menimbulkan dampak yaitu
kerugian terhadap pemilik atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan. Faktor
yang menyebabkan tindakan tersebut terjadi adalah karena kurangnya edukasi
masyarakat terhadap tindakan spoiler.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif artinya penelitian ini didasari
oleh dokumen-dokumen yang disebut sebagai studi pustaka terhadap topik
penelitian. Adapun sumber data pada penelitian ini adalah sumber data primer dan
sumber data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier. Data tersebut diperoleh melalui alat
pengumpul data dan dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut diketahui pengaturan-pengaturan
terkait tindakan spoiler film pada unggahan media sosial. Pengaturan-pengaturan
tersebut yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi Transaksi Elektronik. Akibat dari tindakan spoiler tersebut lahirlah
tanggung jawab perdata berupa ganti rugi. Maka atas hal tersebut perlindungan
hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlindungan hukum
secara preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif yang sifatnya
pencegahan dan perlindungan hukum secara represif yang berfungsi sebagai solusi
apabila terjadinya sengketa atau permasalahan di masyarakat berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku Perlindungan hukum melalui
penegakan hukum yang berkeadilan, perlindungan hukum melalui kesadaran
masyarakat demi terciptanya tujuan hukum yaitu, keadilan, kepastian dan
kemanfaatan.