Abstract:
Perbuatan menghilangkan nyawa orang lain tidak selamanya dilakukan
dengan dasar adanya kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku, pada pandangan
lain pihak pelaku juga melakukan perbuatan tersebut sering juga dilakukan
dengan adanya daya paksa, sebagaimana daya paksa dalam hukum pidana
termasuk kedalam suatu dasar peniadaan pidana terhadap pelaku. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui kriteria adanya overmacht yang menyebabkan
kematian seseorang, akibat hukum terhadap pelaku overmacht yang menyebabkan
kematian seseorang, serta analisis putusan No. 964 K/Pid/2015.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data
kewahyuan dari al-quran/hadits dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan
menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa kriteria adanya overmacht yang
menyebabkan kematian seseorang pada prinsip yang dipakai dalam pasal 48
KUHP ini adalah mengorbankan kepentingan hukum yang lebih kecil demi untuk
melindungi atau mempertahankan kepentingan hukum yang lebih besar. akibat
hukum terhadap pelaku overmacht yang menyebabkan kematian seseorang yaitu
dibedakan dari dua sudut pandang, pertama dari hukum pidana Islam bahwa
pelaku menerima akibat hukum yaitu adanya hukuman qisas, diyat ataupun ta’zir
bagi pelaku yang tidak semata-mata diorientasikan pada penegakan keadilan
(ta’addul), tetapi lebih dari itu ditujukan pada pemberian jaminan bagi keluarga
korban untuk tetap mendapatkan haknya. Sedangkan dalam hukum pidana
Indonesia, keluarga korban tidak memiliki hak apapun atas kematian korban,
dalam artian pelaku dibebaskan dari segala tuntutan hukum walaupun
menghilangkan nyawa orang lain. Analisis putusan No. 964 K/Pid/2015 bahwa
keputusan Majelis Hakim untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hokum
sangat relevan dengan perbuatan yang dilakukannya karena terpaksa, apabila
terdakwa berdiam diri dengan tidak melakukan pengayunan senjatanya, maka
terdakwa juga bisa dihabisi nyawanya. Sehingga perbuatan terdakwa disini masuk
dalam kategori overmacht (daya paksa). Sebagaimana pembunuhan belum tentu
melawan hukum, namun pembunuhan terjadi karena dalam keadaaan terpaksa
untuk menolong diri sendiri dari ancaman orang lain.